LBH Tidak Yakin Kasus Talangsari Selesai Melalui Jalur Non Yudisial
Jalur Non Yudisial tidak menyelesaikan persoalan mendasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Komite Semalam Paguyuban Korban Talangsari Lampung (PK2TL) menyampaikan penolakan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM Talangsari Lampung melalui jalur Non Yudisial dilakukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (TPPHAM) masa lalu yang dibentuk Presiden Jokowi melalui Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non Yudisial.
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, alih-alih mendorong adanya peradilan HAM, melalui Kepres ini secara gamblang menunjukkan upaya dilakukan negara untuk memisahkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu berbasis metode yudisial dan non yudisial.
Dalam forum tersebut tegas disampaikan pembentukan TPPHAM adalah bentuk cuci tangan negara terhadap tanggung jawab kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung: Pelaku Intimidasi Pers Bisa Dijerat Pidana
1. LBH tidak yakin proses dilakukan TPPHAM
FGD dihadiri langsung oleh Ketua TPPHAM Makarim Wibisono dan Zainal Arifin Mochtar (anggota) tersebut merupakan salah satu proses dilakukan oleh TPPHAM untuk menggali data dan kebutuhan dari korban pelanggaran HAM berat Talangsari Lampung yang terjadi pada tahun 1989.
"Berdasarkan Kepres tersebut, dengan kewenangan yang sempit dan masa kerja yang cenderung terbatas LBH Bandar Lampung tidak memiliki keyakinan terhadap proses yang akan dilakukan TPPHAM," kata Cik Ali.
Apalagi, lanjutnya, mengingat masa kerja dilakukan dengan waktu tiga bulan tersebut tidak lebih hanya berbentuk rekomendasi bagi Presiden.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Kebebasan Berpendapat