LBH Minta Hakim Perberat Vonis Bagi Petugas P2TP2A Lampung Timur
Dian Ansori diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berharap majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Dian Ansori (DS), terdakwa kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur di Lampung Timur. Pembacaan vonis yang bersangkutan dijadwalkan pada Selasa (9/2/2021).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Dian Ansori 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, hakim dapat mempergunakan haknya untuk memutus melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita) terhadap terdakwa Dian Ansori sebagaimana ketentuan pasal 193 KUHAP.
" Hal ini dipandang perlu sebagai bentuk efek jera terhadap tindakan terdakwa dan sebagai upaya pemberantasan kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Lampung Timur. Serta demi terwujudnya keadilan di masyarakat, terkhusus kepada korban," terang Chandra, Jumat (5/2/2021).
1. Terdakwa seharusnya menjadi wali bagi korban
Salah satu hal yang memberatkan, terdakwa seharusnya menjadi wali bagi korban yang sebelumnya sudah menjadi korban kekerasan lain. "YLBHI-LBH Bandar Lampung concern terhadap proses penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia. Kami berpendapat bahwa seharusnya terdakwa diklasifikasikan sebagai wali atau pengasuh anak karena merupakan petugas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur," kata dia.
Seperti diketahui, terdakwa Dian Ansori merupakan pengurus di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kasus ini bermula ketika korban pernah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Dalam kasus itu, sang paman sudah divonis 13 tahun penjara.
Semenjak kasus yang menimpanya, korban pun kerap bersama Dian Ansori untuk proses pendampingan. Menurut S, ayah korban, terdakwa sudah 5 kali menginap di rumahnya.
“Waktu saya ajak ke jalur hukum, anaknya tidak mau. Dia takut sama si DS (Dian Ansori) karena dapet ancaman juga. Terus kata saya jangan takut kan ada polisi. 'Justru CS (teman)-nya Pak DS itu banyak,' kata anak saya," kata S.
Menurut S, anaknya diancam oleh terdakwa agar tidak membuka kasus pelecehan tersebut kepadanya ataupun orang lain. "Kalau sampai bilang katanya mau di patah-patah, dibunuh, bahkan dia sempet bilang mau disantet, ”ungkap S.
Baca Juga: Insentif COVID-19 Dipotong 50 Persen, Nakes Lampung Curhat