LBH Minta Hakim Perberat Vonis Bagi Petugas P2TP2A Lampung Timur

Dian Ansori diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berharap majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada  Dian Ansori (DS), terdakwa kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur di Lampung Timur. Pembacaan vonis yang bersangkutan dijadwalkan pada Selasa (9/2/2021). 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Dian Ansori 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, hakim dapat mempergunakan haknya untuk memutus melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita) terhadap terdakwa Dian Ansori sebagaimana ketentuan pasal 193 KUHAP.

" Hal ini dipandang perlu sebagai bentuk efek jera terhadap tindakan terdakwa dan sebagai upaya pemberantasan kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Lampung Timur. Serta demi terwujudnya keadilan di masyarakat, terkhusus kepada korban," terang Chandra, Jumat (5/2/2021).

1. Terdakwa seharusnya menjadi wali bagi korban

LBH Minta Hakim Perberat Vonis Bagi Petugas P2TP2A Lampung TimurIlustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Salah satu hal yang memberatkan, terdakwa seharusnya menjadi wali bagi korban yang sebelumnya sudah menjadi korban kekerasan lain. "YLBHI-LBH Bandar Lampung concern terhadap proses penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia. Kami berpendapat bahwa seharusnya terdakwa diklasifikasikan sebagai wali atau pengasuh anak karena merupakan petugas  P2TP2A Kabupaten Lampung Timur," kata dia. 

Seperti diketahui, terdakwa Dian Ansori merupakan pengurus di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kasus ini bermula ketika korban pernah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Dalam kasus itu, sang paman sudah divonis 13 tahun penjara.

Semenjak kasus yang menimpanya, korban pun kerap bersama Dian Ansori untuk proses pendampingan. Menurut S, ayah korban, terdakwa sudah 5 kali menginap di rumahnya.

“Waktu saya ajak ke jalur hukum, anaknya tidak mau. Dia takut sama si DS (Dian Ansori) karena dapet ancaman juga. Terus kata saya jangan takut kan ada polisi. 'Justru CS (teman)-nya Pak DS itu banyak,' kata anak saya," kata S. 

Menurut S, anaknya diancam oleh terdakwa agar tidak membuka kasus pelecehan tersebut kepadanya ataupun orang lain. "Kalau sampai bilang katanya mau di patah-patah, dibunuh, bahkan dia sempet bilang mau disantet, ”ungkap S.

2. Dalam persidangan, korban mengaku pernah ditawarkan ke teman pelaku

LBH Minta Hakim Perberat Vonis Bagi Petugas P2TP2A Lampung TimurIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam proses persidanga, korban juga mengaku bahkan sampai "ditawarkan" kepada pria lain berisial BA. Dalam kasus ini, BA pun merupakan saksi pada persidangan.

Atas peristiwa tersebut, kemudian BA memberikan sejumlah uang kepada korban dengan pesan bahwa uang sebesar Rp200.000 agar diberikan kepada terdakwa.

Ironisnya, kekerasan seksual itu terjadi justru saat korban dalam proses pendampingan karena kasus serupa  dan korban masih di bawah umur. 

3. Korban alami luka fisik dan psikis

LBH Minta Hakim Perberat Vonis Bagi Petugas P2TP2A Lampung TimurIlustrasi (Pixabay)

Sementara itu, psikolog Insight Women March Lampung, Lely Syamsul menegaskan, korban harus benar-benar mendapat dukungan sistem yang kuat dari keluarga maupun lingkungan sekitar. Sebab kejadian tersebut melukai fisik dan psikis korban. 

"Dari segi fisik, akan ada pengaruh seperti jantung berdebar-debar karena ada rasa ketakutan. Kemudian rasa sakit kepala. Atau dalam dunia psikologi disebut psikosomatis. Di mana yang sakit adalah psikis, tapi yang terkena dampak fisiknya," terang Lely saat dihubungi melalui telepon Jumat ( 5/2/2021).

Meski korban terlihat baik-baik saja, namun menurutnya, kondisi itu masih perlu digali lebih dalam. Cara yang bisa ditempuh adalah konseling. 

"Jadi harus selalu dilakukan pendampingan dari keluarga atau psikolog karena dikhawatirkan akan mengalami dampak yang bisa berbulan-bulan atau bertahun-tahun," jelasnya.

4. Korban maupun keluarga harus berani berbicara

LBH Minta Hakim Perberat Vonis Bagi Petugas P2TP2A Lampung TimurIlustrasi Penculikan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti)

Lely juga berpesan jika mengetahui kasus serupa korban mau pun orang terdekat yang mengetahui harus berani berbicara kemudian menghubungi pihak lain yang bisa bersikap netral, lalu menghubungi aparat.

"Tapi tidak semua orang bisa dipercaya karena seperti yang terjadi di Lampung Timur ini, justru pelakunya adalah pengurus dari lembaga yang seharusnya melindungi," tuturnya.

Sehingga keluarga terdekat seharusnya mencari pendampingan profesional dari psikolog untuk melakukan trauma healing. Sebab, anak pasti akan mengalami gangguan psikis dan fisik.

"Anak juga pasti akan mengalami perasaan bersalah dan menjadi stres dan depresi. Kemudian menarik diri dari lingkungan. Tumbuh kembangnya juga akan mengalami penurunan," paparnya.

Baca Juga: Insentif COVID-19 Dipotong 50 Persen, Nakes Lampung Curhat

5. Lembaga yang bisa kamu hubungi jika menemukan atau melihat atau mengetahui kekerasan pada anak. Laporkan!

LBH Minta Hakim Perberat Vonis Bagi Petugas P2TP2A Lampung TimurIlustrasi Perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu atau orang yang kamu kenal mengalami hal serupa kamu bisa berkonsultasi langsung ke: 

1. Lembaga Advokasi Perempuan Damar

Jalan MH Thamrin No 14/42 Gotong Royong, Bandar Lampung

Atau bisa juga menghubungi nomor telepon 0721-264550 dan

Email: damar_perempuan@yahoo.com.

2.  LBH Bandar Lampung

Jl. Samratulangi Gg. Mawar 1 No. 7 Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung
Telepon: (0721) 5600425.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya