KPU Bandar Lampung Kembali Tetapkan Eva Dwiana-Deddy Peserta Pilwali
KPU sudah terima salinan resmi Mahkamah Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mengelar rapat pleno menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung, Senin (1/2/2021). Rapat pleno digelar terkait KPU sudah menerima salinan putusan yang dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di daerah Labuhan Ratu, Jumat lalu (29/1/2021).
"Kami sudah konfirmasi ke panitera MA TUN bahwa salinan putusan dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di Labuhan Ratu. Bukan ke alamat kantor (KPU Bandar Lampung) Jalan Pulau Sebesi Nomor 90 Sukarame," kata KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy: Putusan MA Final dan Mengikat
1. KPU terbitkan SK penetapan paslon 03
KPU Kota Bandar Lampung menerbitkan keputusan No.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan walikota (Pilwali) dan wakil walikota Bandar Lampung Tahun 2020 berdasarkan putusan MA no. 1/P/PAP/2021 tanggal 1 Februari 2021.
Keputusan KPU ini sebagai tindak lanjut putusan MA yang membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung no.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tgl 8 januari 2021 yang membatalkan pasangan nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Baca Juga: Pilwali Balam, Kuasa Hukum Yusuf Kohar-Tulus Cabut Perkara di MK