TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Bandar Lampung Bakar 1.767 Surat Suara Rusak

H-8 menuju Pilwali Bandar Lampung

Ilustrasi pembakaran surat suara (Regional kompas)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemilihan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung akan berlangsung 8 hari lagi. Sebelum pemilihan 9 Desember 2020, surat suara yang akan digunakan harus melalui proses sortir terlebih dahulu.

Namun dari hasil sortir yang dilakukan sebanyak 1.767 surat suara rusak.

1. Surat suara akan dibakar

(Jawapos.com)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Fery Triatmojo menyatakan akan membakar surat suara yang rusak tersebut. menurutnya pembakaran akan dilakukan setelah semua surat suara masuk ke dalam kotak.

“Dari  666.282 surat suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung yang rusak dan akan dimusnahkan dengan cara dibakar sebelum pemilihan 9 Desember 2020,” paparnya.

2. Sedang proses pencetakan surat suara baru

Ilustrasi proses pencetakan surat suara baru (IDNTimes.com)

Dedy Triadi selaku Ketua KPU Bandar Lampung,  mengatakan, telah mengirim permintaan pengganti ke percetakan PT Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur. "Sudah kita kirim permintaan pengganti ke percetakan. Kalau sudah selesai nanti kita kesana sama Bawaslu dan polisi," ujarnya. 

Sementara itu, sembari menunggu surat suara yang rusak tiba, saat ini KPU tengah menyiapkan untuk logistik lain, setting amplop, perlengkapan TPS lainnya, dan packing kotak suara yang sudah selesai dirakit. Menurutnya, logistik pada 5 Desember baru akan didistribusi ke PPK dan PPS.

Baca Juga: Debat Pilkada Calon Wali Kota Bandar Lampung, Ajang "Saling Serang"

Berita Terkini Lainnya