KPU Bandar Lampung Bakar 1.767 Surat Suara Rusak
H-8 menuju Pilwali Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemilihan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung akan berlangsung 8 hari lagi. Sebelum pemilihan 9 Desember 2020, surat suara yang akan digunakan harus melalui proses sortir terlebih dahulu.
Namun dari hasil sortir yang dilakukan sebanyak 1.767 surat suara rusak.
1. Surat suara akan dibakar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Fery Triatmojo menyatakan akan membakar surat suara yang rusak tersebut. menurutnya pembakaran akan dilakukan setelah semua surat suara masuk ke dalam kotak.
“Dari 666.282 surat suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung yang rusak dan akan dimusnahkan dengan cara dibakar sebelum pemilihan 9 Desember 2020,” paparnya.
Baca Juga: Debat Pilkada Calon Wali Kota Bandar Lampung, Ajang "Saling Serang"