TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Insentif Nakes Bandar Lampung Belum Dibayar, Ini Rencana Eva Dwiana 

Merujuk laporan BPK

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandar Lampung, IDN Times - DPRD Kota Bandar Lampung gelar sidang paripurna penyampaian laporan Pansus dan pengambilan keputusan atas pengawasan tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Lampung, Rabu (10/3/2021) lalu. Itu terkait kepatuhan atas penanganan pandemik COVID-19 2021.

Dari delapan pemeriksaan BPK RI salah satunya terkait dokumen pertanggungjawaban realisasi insentif bagi tenaga kesehatan per 15 November 2020 belum dibayarkan.

Baca Juga: Mal dan Mini Market Bandar Lampung Diizinkan Buka hingga 9 Malam

1. Insentif belum terpenuhi akibat lambatnya pengajuan dari dinkes

Ilustrasi memindahkan data dari handphone ke laptop (IDN Times/Umi Kalsum)

Juru Bicara Pansus, Hendra Mukri, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang tertuang dalam buku LHP Nomor 38/LHP/XVIII.BLP/12/2020 insentif tenaga kesehatan antara bulan Juni sampai September 2020 sebesar Rp1.630.000.000 belum terpenuhi.

Kondisi tersebut disebabkan lambatnya Kepala Dinas Kesehatan melakukan proses pengajian pembayaran insentif bulan Juni sampai September yang pengajuannya di bulan November 2020.

2. BPK minta wali kota Bandar Lampung segera memproses pembayaran insentif

Ilustrasi Pembayaran Online (IDN Times/Arief Rahmat)

BPK menyatakan, seharusnya pengajuan pembayaran mengacu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Dalam hal ini BPK merekomendasikan kepada wali kota Bandar Lampung agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan segera memproses pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 sesuai ketentuan.

3. Menanggapi hasil pemeriksaan, DPRD kota beri rekomendasi

Rapt paripurna DPRD Kota Bandar Lampung di Gedung Semergo Rabu (10/3/2021). (IDN Times/Silviana)

Berdasarkan rekomendasi DPRD kota, tertundanya pembayaran insentif kesehatan yang menangani COVID-19 Tahun 2020,  mencerminkan Pemerintah Kota Bandar Lampung belum menyesuaikan rencana belanja daerah sesuai dengan ketersediaan dana.

DPRD kota berharap ke depan hal ini tidak terjadi lagi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik HK.01.07/Menkes/447/2020 Tanggal 23 perubahan atas keputusan Menteri Indonesia Nomor Juli 2020 tentang Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan menangani COVID-19.

4. Eva Dwiana akan beri reward untuk tenaga medis

Ilustrasi Tenaga Medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Usai rapat paripurna, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan, akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Bahkan pihaknya akan memberi reward kepada tenaga medis di Kota Bandar Lampung.

"Kita akan beri prioritas kepada tenaga kesehatan. Selama mereka sakit akan kita bantu karena mereka sudah luar biasa melakukan yang terbaik untuk masyarakat. Nanti kita data dan akan kita bicarakan dengan DPRD," paparnya.

Eva juga memohon kepada masyarakat Kota Bandar Lampung agar bisa bekerja sama dengan baik dalam menghadapi pandemik ini. "Bunda berharap sekali ya, kita mau zona hijau ini kalau cuma bunda sama DPRD gak akan bisa," harapnya.

Baca Juga: Eva Dwiana: Pemkot akan Dirikan BLK Sasar Anak Putus Sekolah

Berita Terkini Lainnya