Insentif COVID-19 Dipotong 50 Persen, Nakes Lampung Curhat
Ada nakes tujuh bulan belum terima insentif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung ,IDN Times - Pemerintah pusat menurunkan insentif tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam salinan surat Menteri Keuangan bernomor S-65/MK.02/2021 diteken Sri Mulyani tanggal 1 Februari 2021.
Surat itu Tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani COVID-19).
Berdasarkan informasi tersebut berikut IDN Times rangkum tanggapan beberapa tenaga kesehatan (nakes) di Lampung terkait pengurangan insentif.
Baca Juga: Koalisi Sipil Minta Kebijakan Pemotongan Insentif untuk Nakes Dicabut
1. Nakes: pemerintah yang menghitung pemerintah juga yang motong
Menanggapi informasi yang beredar terkait pemotongan insentif bagi para nakes yang menangani pasien COVID-19, Dr Aditya M Biomed yang juga Ketua IDI Bandar Lampung mengaku pasrah saja dengan kebijakan tersebut.
Ia menyatakan, sudah tujuh bulan ini nakes memang belum pernah lagi mendapatkan insentif COVID-19. "Saya itu baru dibayar Mei sampai Juli. Mei dibayar setengah karena menangani COVID-nya pertengahan. Sampe sekarang belum pernah dapet lagi bayangin aja udah tujuh bulan," terang dokter umum yang bertugas di Lab Kesehatan Provinsi Lampung ini.
Menurutnya kebijakan tersebut kemungkinan karena pemerintah sudah tak memiliki anggaran lagi. Sehingga memutuskan untuk mengurangi insentif nakes.
"Kami gak pernah usul, pemerintah yang ngitung, pemerintah juga yang motong. Ya saya nyengir aja sih kalo dipotong. Mungkin emang duitnya gak ada. Mau bangkrut kali negara ya udahlah," tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan 50 Persen untuk 2021