Dear Pemudik, Melintas di Tol Lampung Periode Nataru Simak Hal Ini Ya
Tidak dianjurkan mengisi saldo di gerbang tol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Antisipasi lonjakan pengendara pada saat perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kepala PT Hutama Karya Cabang Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu, (HK Terpeka) Yoni Satyo mengimbau kepada seluruh pengguna Jalan Tol Trans Sumatera untuk tetap berhati-hati saat berkendara.
Selain itu, tidak melebihi batas maksimal. Berikut IDN Times rangkum imbauan yang disampaikan HK Terpeka Tol Lampung.
Baca Juga: Ada 47 Titik Rawan Lakalantas di Lampung Periode Natal-Tahun Baru
1. Kecepatan tidak boleh melebihi batas maksimal
Yoni menyampaikan, para pengendara di jalan tol harus ekstra hati-hati dan tidak melebihi batas maksimal kecepatan yang telah ditentukan. Para pengendara juga wajib memperhatikan rambu-rambu yang telah dipasang sepanjang Jalan Tol Trans Sumatera.
“Batas maksimal yang dibolehkan yaitu 100 kilometer per jam dan batas minimal 60 kilometer/jam. Bila melampaui batas yang telah ditetapkan dapat membahayakan pengendaranya,” ujarnya, Kamis (24/12/2020).
Menurutnya dengan adanya peraturan batas kecepatan ini, pengendara bisa memahami. Karena seringkali pengendara mengabaikan keselamatannya. Selain itu pihaknya juga mengimbau agar pengendara memperhatikan kondisi kendaraan yang dikemudikan. Seperti tekanan angin, mesin, kondisi ban dan lainnya.
Baca Juga: Pecah Ban Picu Kecelakaan di Tol Lampung, Ini Sorotan Ditlantas Polda