TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cek Layanan Publik, Ombudsman RI Datangi 2 Kabupaten di Lampung 

Perlu ada koordinasi antar instansi pelayanan publik

Ombudsman RI datangi dua kabupaten di Lampung terkait pelayanan publik (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, beserta jajaran menyambangi Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan itu bagian dari supervisi penilaian kepatuhan.

Kunjungan itu juga untuk meninjau Standar Pelayanan Publik yang sebelumnya telah dinilai oleh tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Baca Juga: Bandar Lampung Satu-satunya PPKM Level 3 Lampung, Ini Detail Aturan 

1. Pelayanan publik harus memiliki keunikan

Ombudsman RI didampingi Ombudsmn RI perwakilan Lampung tinjau pelayanan publik (IDN Times/Istimewa)

Pada kunjungan di DPMPTSP Kabupaten Tanggamus, Dadan melihat proses pelayanan OPD secara langsung untuk memastikan penilaian sudah dilakukan. Menurutnya, OPD harus mampu melakukan inovasi pelayanan dalam berbagai kondisi, baik terbatas maupun kondisi memadai.

Selanjutnya Pelayanan di DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, menurutnya, harus paham terkait pentingnya “branding” Pelayanan Publik.

"Artinya memiliki keunikan dalam pelayanan. Misal rutin mengadakan jemput bola atau pelayanan on the spot, sehingga masyarakat akan menyebarkan branding pelayanan tersebut,” kata Dadan, Jumat (8/10/2021).

2. Perlu ada koordinasi antarinstansi

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut Dadan, standar pelayanan saat ini semakin terpenuhi jika dibandingkan pada saat pelaksanaan survei September lalu.

Namun pihaknya mengingatkan, masih perlu ada koordinasi antar instansi, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan perizinan yang membutuhkan pertimbangan teknis dari dinas terkait.

Dadan mengungkap, standar pelayanan publik di setiap instansi penting ada, meski pelayanan perizinan telah dilimpahkan seluruhnya ke DPMPTSP. Pasalnya, layanan di instansi tak hanya terkait perizinan, namun juga pelayanan lain, seperti barang dan jasa.

3. Tantangan layanan publik ke depan semakin kompleks

Ombudsman RI didampingi Ombudsmn RI perwakilan Lampung tinjau pelayanan publik (IDN Times/Istimewa)

Dadan menambahkan, ke depan penilaian pelayanan publik tidak hanya akan menilai ketersediaan tapi bagaimana hal tersebut diimplementasikan dan menghasilkan pelayanan publik berkualitas.

“Tantangan ke depan akan lebih lagi, karena sudah tidak berbicara ada atau tidaknya standar pelayanan publik, namun bagaimana kualitas pelayanan publik yang diberikan,” tegasnya.

Baca Juga: Skala Brak Lampung Barat Cikal Bakal Leluhur Lampung, Sudah Tahu? 

Berita Terkini Lainnya