Cek Layanan Publik, Ombudsman RI Datangi 2 Kabupaten di Lampung
Perlu ada koordinasi antar instansi pelayanan publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, beserta jajaran menyambangi Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan itu bagian dari supervisi penilaian kepatuhan.
Kunjungan itu juga untuk meninjau Standar Pelayanan Publik yang sebelumnya telah dinilai oleh tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Baca Juga: Bandar Lampung Satu-satunya PPKM Level 3 Lampung, Ini Detail Aturan
1. Pelayanan publik harus memiliki keunikan
Pada kunjungan di DPMPTSP Kabupaten Tanggamus, Dadan melihat proses pelayanan OPD secara langsung untuk memastikan penilaian sudah dilakukan. Menurutnya, OPD harus mampu melakukan inovasi pelayanan dalam berbagai kondisi, baik terbatas maupun kondisi memadai.
Selanjutnya Pelayanan di DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, menurutnya, harus paham terkait pentingnya “branding” Pelayanan Publik.
"Artinya memiliki keunikan dalam pelayanan. Misal rutin mengadakan jemput bola atau pelayanan on the spot, sehingga masyarakat akan menyebarkan branding pelayanan tersebut,” kata Dadan, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Skala Brak Lampung Barat Cikal Bakal Leluhur Lampung, Sudah Tahu?