Bolehkah Berfoto dan Bikin Video di Stasiun dan Kereta? Ini Jawaban KAI
Simak penjelasan ini ya sebelum berfoto ria dan bikin video
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan sosialisasi pengambilan gambar atau foto di stasiun dan di gerbong kereta api dengan para komunitas Barisan Railfans Divre IV (Baradipat), wartawan, petugas stasiun dan perwakilan dari masing-masing divisi.
Executive Vice Divre IV Tanjungkarang, Junaidi Nasution, mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman bagaimana cara pengambilan gambar, foto atau video di stasiun kereta api.
“Sosialisasi ini sangat penting dilakukan, mengingat banyak sekali sekarang baik dari kalangan jurnalis, fotografer, pecinta kereta bahkan sampai penumpang dapat mengabadikan momen di atas kereta. Tetapi dengan surat edaran yang ada, setiap wartawan, fotografer, video grafer, komunitas, penumpang dan lainnya dibatasi untuk mengabadikan momen-momen terbaik di atas kereta,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (12/11/2020).
Selain itu, ada peraturan Direksi Nomor PER.U/KO.104/II/2/KA-2019 perubahan atas peraturan Direksi nomor PER.U/KO.104/I/3/KA-2018 tentang organisasi dan tata laksana sekretariat perusahaan, Peraturan direksi nomor PER.U/KL.104/VII/1/KA-2018 tentang standar operasional prosedur pengamanan stasiun dan peraturan direksi nomor PER.U/KL.104/VI/1/KA-2019 tentang Pedoman pelayanan penumpang di atas kereta api. Adanya peraturan direksi kereta api yang baru, semua pihak agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan stasiun dan di dalam gerbong kereta api.
Baca Juga: KAI dan Stadler Swiss Kerja Sama Produksi Rangkaian Kereta di Asia
1. Penumpang diimbau tetap menjaga ketertiban
Junaidi menjelaskan, setiap penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto atau video di stasiun dan di dalam gerbong kereta api untuk dokumentasi pribadi dengan menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera mirrorless, atau kamera aksi.
Selain itu penumpang juga dapat mengambil gambar menggunakan monopod (tongsis). Tetapi tidak diizinkan mengambil gambar dengan drone atau peralatan kamera profesional seperti tripod, lighting, atau alat penunjang lain seperti microphone. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/public area.
“Pengambilan gambar hanya diperbolehkan sekitar berada di area penumpang/public area. Sedangkan untuk dapat mengambil foto atau video lebih dari itu harus terdapat surat izin, dari bagian humas PT KAI DIvre IV Tanjungkarang,” katanya.
Baca Juga: Hari Kereta Api Nasional, Begini Sejarah Panjang PT KAI di Indonesia
Update informasi terkini IDN Times Lampung melalui media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter