Baru Soft Opening Angel's Wings Langsung Disegel Pemkot Bandar Lampung
Ada izin disalahgunakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Baru dua hari beroperasi, Kafe Angel’s Wings di Jalan Raden Intan disegel Pemerintah Kota Bandar Lampung. Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Sabtu malam, (4/2/2023).
Penyegelan tersebut lantaran pelaksanaan kafe di lapangan tidak sesuai dengan izin diberikan. Menurut Eva, izin diberikan adalah untuk operasi kafe dan resto sampai pukul 22.00 WIB. Namun kenyataan di lapangan, kafe tersebut buka sampai pukul 04.00 WIB dan banyak ditemukan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi.
“Izinnya kafe dan resto, makanya kami izinkan. Ternyata jam operasional dilanggar sampai pukul 04.00 WIB dan di dalamnya banyak minuman keras. Jadi kami segel sampai waktu yang belum ditentukan,” kata perempuan akrab disapa Bunda Eva itu.
Baca Juga: Jalan Panjang Transpuan Lampung Dapatkan Ruang Nyaman Saat Pemilu
1. Banyak keluhan dari warga sekitar
Eva menegaskan, akan evaluasi terkait penyegelan lokasi usaha di pusat kota sepanjang Jalan Radin Intan hingga Jalan Sriwijaya Bandar Lampung. Sebab menurutnya, ada banyak laporan mengenai aktivitas salah satu bar dan resto di Kelurahan Enggal.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak akan menghambat investasi asalkan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” terangnya.
Baca Juga: Sah! 20 Balon DPD RI Dapil Lampung Lolos Tahap Verifikasi Administrasi