Aturan Baru, Penumpang Bandara Radin Inten II Tunjukkan Rapid Antigen
Usia di bawah 12 tahun tidak wajib tes RT-PCR atau antigen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan atau juklak, terkait perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. Juklak ini juga menyangkut perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 tersebut, tertuang dalam SE nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemik Corona Virus Disease, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 nomor 6 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemik.
Baca Juga: KPK Soroti Piutang Pajak Parkir Bandara Radin Inten II Rp2,6 Miliar
1. Kecuali tujuan Bali, pelaku perjalanan wajib membawa surat negatif tes PCR
Merujuk SE yang dikeluarkan Satgas COVID-19 tersebut, Bandar Udara Radin inten II Lampung mengeluarkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Seperti wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, dengan masa berlaku maksimal 3x24 jam.
Kecuali destinasi tujuan Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku maksimal 2x24 jam, atau hasil nonreaktif rapid antigen dengan masa berlaku maksimal 1x24 jam.
Namun bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR maupun rapid antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang. Mereka hanya diwajibkan menjalani rapid antibodi.
Baca Juga: Bandar Lampung Tetap Zona Merah, Sumbang Kasus COVID-19 Tertinggi
Baca Juga: Ariel Noah-Risa Saraswati Vaksinasi COVID-19 Kedua, Ini yang Dialami