AJI-PWI Sayangkan Kalimat Ancaman Herman HN ke Wartawan
Pejabat dituntut berperilaku baik, jurnalis wajib patuh KEJ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menyayangkan pernyataan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, yang melontarkan kalimat ancaman kepada awak media saat tugas peliputan. Kalimat bernada ancaman itu terlontar saat wartawan melakukan wawancara kepada orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (9/11/2020).
Dalam rekaman video, wali kota dua periode itu tampak kesal ketika seorang jurnalis televisi meminta tanggapannya ihwal kepala Bappeda yang turut mensosialisasikan salah satu calon wali kota. Ketika ditanya lebih lanjut, Herman berkata, “Beritakanlah, pecah kepala kamu. Kamu jangan seenak-enaknya. Kamu belum tahu saya?,” kata Herman.
Baca Juga: KADIN: Kenaikan UMK 2021 Bandar Lampung Rp2,9 Juta Tidak RelevanÂ
1. Wali kota punya hak tidak menjawab pertanyaan, jurnalis diminta kedepankan kode etik
Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, mengatakan, pejabat publik dituntut berperilaku baik dan menjaga pembawaan. Selain itu, memegang teguh nilai-nilai moral serta etika pemerintahan. Atas dasar itu, tak patut Herman mengucapkan kalimat bernada ancaman, terlebih di hadapan jurnalis.
“Sebagai narasumber, wali kota punya hak tidak menjawab pertanyaan wartawan. Karena itu, tak perlu melontarkan ancaman. Cukup dijawab saja apa yang ditanyakan,” katanya.
Hendry juga meminta para jurnalis mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ mengingatkan wartawan bersikap independen dan tidak beriktikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. Sedangkan tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
“Wajib bagi pers untuk menjaga integritas dan independensi, terlebih pada tahun politik. Dalam konteks pemilu, pemilik media adalah ancaman serius dari independensi jurnalis dan profesionalisme pers. Karena itu, kami mengingatkan media dan jurnalis patuh kode etik,” ujarnya.
Baca Juga: AJI-Umko Kerja Sama Dorong Mahasiswa Magang Jurnalisme dan Media