TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Cuma Soal Izin, Angel's Wing juga Rusak Aset Daerah 

Pemkot akan berikan sanksi agar jera

Trotoar Jalan Raden Intan menuju Angel's Wing. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bandar Lampung, IDN Times - Tak hanya soal jam operasional dan perizinan, Angel's Wing ternyata juga banyak langgar aturan salah satunya merusak aset daerah yakni trotoar untuk akses menuju kafe dan bar tersebut.

Hal itu diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung bersama pihak Angel's Wing dan organisasi perangkat daerah lainnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Benny Mansyur mengatakan dalam pembangunan tempat usaha tersebut trotoar di Jalan Raden Intan dihancurkan dan diganti supaya bisa menjadi akses menuju kafe dan bar Angel’s Wing.

“Itu masuk perusakan aset daerah untuk masuk ke sana kan trotoarnya dibelah. Seharusnya dikembalikan lagi trotoar itu, saran saya komunikasikan dulu dengan Dinas PU jangan langsung dibongkar karena itu aset daerah,” katanya, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Baru Soft Opening Angel's Wings Langsung Disegel Pemkot Bandar Lampung

1. Sanksi akan diberikan Pemkot Bandar Lampung terkait trotoar

Hearing Pemda Bandar Lampung dengan Angel's Wing. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Menanggapi hal ini Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan Angel's Wing memang telah menyalahkan aturan mulai dari perizinan hingga jam operasional. Eva mengungkapkan Angel’s Wing beroperasi lebih dari pukul 22.00 WIB.

“Trotoar itu juga, kan itu sebenarnya aset negara, mereka tidak ngomongin lagi, semua digempur. Kita ini tidak membedakan pegiat usaha, semuanya dipersilahkan untuk berusaha di Kota Bandar Lampung tapi tidak menyalahi aturan. Izinnya apa yang dikerjakan apa,” kata Eva.

Terkait trotoar tersebut, Eva mengatakan pihaknya akan meninjau dan mengkaji ulang hal itu dan memberikan sanksi agar jera. Namun ia belum mau menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan pada pihak Angel’s Wing.

2. Kelengkapan izin tak lengkap dan dapat dinyatakan sebagai usaha ilegal

Angle’s Wing. (Instagram/angleswing_pdg)

Selain itu Anggota DPRD Benny juga menyebutkan beberapa aturan dilanggar oleh Angel’s Wing lainnya yakni terkait izin yang belum diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung.

"Terus persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang belum keluar, tapi sudah buka. Kalau dari dokumen yang dimiliki ini, Angel’s Wing cuma punya izin OSS (Online Single Submission) atau perizinan berusaha elektronik saja,” ujarnya.

Dari pada itu, permohonan izin OSS dari Angel’s Wing ternyata diajukan pihaknya hanya sebatas kafe dan restoran saja. Sehingga ia menyebutkan hal itu belum dapat dikatakan layak untuk mulai beroperasi. Sehingga jika mereka tetap mulai buka saat ini maka bisa disebut sebagai tempat hiburan malam ilegal.

3. Izin menjual minuman juga tak ada

ilustrasi miras (pixabay.com/kbatx)

Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Sidik Efendi menyampaikan sebagai tempat hiburan malam, Angel's Wing juga belum punya izin menjual minuman beralkohol padahal bar tersebut memiliki gudang dengan banyak minuman keras.

"Kalau sudah punya gudangnya dan menyimpan banyak minuman keras begitu izinnya ada lagi. Ini gak ada. Kalau kata saya ini namanya nekat ya, luar biasa,” ujarnya.

Selain itu, bangunan Angel's Wing juga tak memiliki akses darurat sebagai pintu evakuasi bagi pengunjung, jika terjadi kebakaran.

"Kalau terjadi kebakaran, bisa bahaya orang yang ada di dalam situ. Ditambah lagi tidak adanya hydrant (sistem pemadam kebakaran yang berfungsi sebagai terminal air)," jelasnya.

Baca Juga: Disegel Pemkot Bandar Lampung, DPRD Segera Panggil Owner Angel's Wing

Berita Terkini Lainnya