Tak Cuma Soal Izin, Angel's Wing juga Rusak Aset Daerah
Pemkot akan berikan sanksi agar jera
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tak hanya soal jam operasional dan perizinan, Angel's Wing ternyata juga banyak langgar aturan salah satunya merusak aset daerah yakni trotoar untuk akses menuju kafe dan bar tersebut.
Hal itu diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung bersama pihak Angel's Wing dan organisasi perangkat daerah lainnya.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Benny Mansyur mengatakan dalam pembangunan tempat usaha tersebut trotoar di Jalan Raden Intan dihancurkan dan diganti supaya bisa menjadi akses menuju kafe dan bar Angel’s Wing.
“Itu masuk perusakan aset daerah untuk masuk ke sana kan trotoarnya dibelah. Seharusnya dikembalikan lagi trotoar itu, saran saya komunikasikan dulu dengan Dinas PU jangan langsung dibongkar karena itu aset daerah,” katanya, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Baru Soft Opening Angel's Wings Langsung Disegel Pemkot Bandar Lampung
1. Sanksi akan diberikan Pemkot Bandar Lampung terkait trotoar
Menanggapi hal ini Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan Angel's Wing memang telah menyalahkan aturan mulai dari perizinan hingga jam operasional. Eva mengungkapkan Angel’s Wing beroperasi lebih dari pukul 22.00 WIB.
“Trotoar itu juga, kan itu sebenarnya aset negara, mereka tidak ngomongin lagi, semua digempur. Kita ini tidak membedakan pegiat usaha, semuanya dipersilahkan untuk berusaha di Kota Bandar Lampung tapi tidak menyalahi aturan. Izinnya apa yang dikerjakan apa,” kata Eva.
Terkait trotoar tersebut, Eva mengatakan pihaknya akan meninjau dan mengkaji ulang hal itu dan memberikan sanksi agar jera. Namun ia belum mau menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan pada pihak Angel’s Wing.
Baca Juga: Disegel Pemkot Bandar Lampung, DPRD Segera Panggil Owner Angel's Wing