Salah Kaprah Pendidikan Seks, Kepala BKKBN: Masih Saja Dianggap Tabu
Ada 649 kasus dispensasi menikah remaja di Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Selama 2022 sebanyak 649 anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah di Lampung. Alasan di baliknya adalah kebanyakan dari mereka telah melakukan hubungan intim di luar nikah.
Menanggapi hal ini, Kepala Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menyangkan hal tersebut. Ia mengatakan sebaiknya pendidikan seks memang sudah harus diberikan pada anak usia sekolah.
“Sayangnya di kita (Indonesia) ini pendidikan seks dianggap tabu. Padahal sex education itu bukan belajar hubungan seks, tetapi tentang male (laki-laki) dan female (perempuan),” katanya ketika melakukan kunjungan ke Kota Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Marak Penculikan Anak Bikin Orang Tua Waswas, Ini Antisipasi Pemkot
1. Salah kaprah soal pendidikan seks
Lebih lanjut Hasto mengatakan, pendidikan seks itu sebenarnya adalah memberikan gambaran dan ilmu tentang bagaimana menyelamatkan organ seks laki-laki dan perempuan. Tidak hanya sekadar mengetahui sistem reproduksi seperti di pelajaran sekolah.
“Usia berapa laki-laki dan perempuan boleh menikah dan memiliki anak, alasannya apa, sampai risiko, semuanya itu seharusnya memang harus diberikan. Makanya sebenarnya masih banyak yang salah kaprah,” ujarnya.
Ia menyarankan, agar pemerintah daerah untuk melakukan pendidikan seks ini kepada pelajar agar terhindar dari bahasa pergaulan bebas. Baik di sekolah maupun di rumah.
Baca Juga: Baru Soft Opening Angel's Wings Langsung Disegel Pemkot Bandar Lampung