TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rencana Tahun Ini, Percepatan Pilrek Unila Masih Tahap Pengkajian

Mengacu permenristek dikti karena statuta out of date

Rektorat Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Bandar Lampung, IDN Times - Senat Universitas Lampung (Unila) akan bertandang ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pekan ini. Tujuannya, mengkonsultasikan terkait percepatan pemilihan Rektor Unila.

Hal ini masih berhubungan dengan kasus OTT beberapa pejabat Unila dan menyeret Rektor nonaktif Karomani. Sehingga jabatan rektor saat ini dipegang oleh Plt Rektor M. Sofwan Effendi. 

Wakil Rektor IV Bidang Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Suharso mengatakan percepatan pemilihan rektor Unila ini juga berkenaan dengan surat diajukan oleh kementerian kepada Unila untuk segera dilaksanakan.

“Pilrek ini kan ada surat dari Pak Dirjen atas nama menteri yang ditujukan ke plt rektor untuk dilaksanakan percepatan pemilihan rektor. Itu inti suratnya. Kemudian dari plt rektor di disposisi ke ketua senat,” kata Suharso ketika diwawancarai, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Rektor Untirta Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Penerimaan Maba Unila

1. Diprediksi terlaksana tahun ini, surat ditjen masih dalam tahap kajian

Wakil Rektor IV, Suharso. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Suharso melanjutkan, rencana plt rektor awalnya memang pemilihan rektor ini ingin segera dilaksanakan maksimal tahun ini. Namun pihaknya saat ini masih mengkaji terkait surat dari Ditjen Kemenristekdikti yang diajukan pada Unila tersebut.

“Dan yang kita sudah tahu, plt rektor itu kan gak bisa meng-SK ketua senat dan jabatan lain. Maka ketua senat dan dekan FKIP kemarin di-SK-an oleh kementerian karena rektor gak ada,” katanya.

Oleh karenanya, ia mengatakan dalam minggu ini atau minggu depan, ketua senat akan berkonsultasi ke kementerian untuk membahas pilrek ini. “Nah nanti terkait langkah selanjutnya kita lihat hasil konsultasinya itu,” imbuhnya.

2. Pilrek akan mengacu Permenristekdikti karena statuta Out Of Date

Ilustrasi pemilihan. (Google)

Suharso mengatakan, dasar hukum pemilihan rektor akan merujuk pada Permenristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017.

“Soalnya revisi statuta itu kam gak bisa cepat, pasti lama. Maka kita disuruh pakai Permenristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 itu sama SK menteri. Kan kedudukan hukumnya sama ya,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga menyebutkan statuta tersebut juga telah out of date karena dibuat pada 2015 sedangkan di atas itu ada yang peraturan yang lebih baru yakni Permenristek dikti terbaru di 2017.

“Sehingga memang harus diperbaharui juga statuta itu. Tapi statuta itu kan dibuat mengacu permenristek dikti baik terkait pilrek dan sebagainya jadi enggak apa-apa,” katanya.

Baca Juga: Saksi Diduga Staf Tersangka Suap Unila Andi Desfiandi Diperiksa KPK

Berita Terkini Lainnya