TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Parkir Liar Bandar Lampung Tak Diberi Sanksi? Ini Kata Pengamat

Kok dishub masih belum berikan sanksi, hanya sosialisasi? 

Mobil pribadi yang parkir di bahu jalan. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Bandar Lampung, IDN Times - Parkir liar masih menjadi masalah di Kota Bandar Lampung. Mobil pribadi suka sembarangan memberhentikan kendaraannya di badan jalan menjadi salah satu penyebab macet di setempat khususnya pada jam-jam sibuk.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu mengatakan, hal tersebut memang masih menjadi PR pemerintah kota. Untuk itu, pihaknya dalam rangka mengurangi parkir liar kendaraan akan melakukan patroli keliling sepanjang jalan.

Namun, meskipun menjadi problem yang belum terselesaikan, Socrat mengatakan, dishub belum memberikan sanksi khusus pada pengendara yang parkir sembarangan. Melainkan sosialisasi persuasif.

“Di sana kita belum berikan sanksi, hanya sosialisasi dan berkeliling seluruh Bandar Lampung untuk mengingatkan pengendara yang parkir sembarangan,” katanya, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: Pemkot Ingin Harga Minyak Terjangkau di Pasar Murah Ramadan, Caranya?

1. Ada regulasinya, tapi belum diterapkan

Plt. Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Merujuk UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 287 menyatakan, melanggar rambu-rambu dapat dipidana dengan kurungan penjaran paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.

Socrat sepakat terkait hal itu. Namun, ia mengatakan untuk permulaan, pemerintah kota akan lakukan cara humanis terlebih dahulu.

“Sanksi sebenarnya ada macam-macam, ada denda juga. Tapi ke depan ini saya masih terapkan untuk sosialisasi dulu, artinya kita kasih pembelajaran untuk masyarakat untuk tidak parkir sembarangan,” ujarnya.

2. Jika sudah menjadi masalah publik, pemerintah harus bertindak cepat

Ilustrasi parkir di bahu jalan. (google.com)

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Kota Bandar Lampung, Dedy Hermawan mengatakan hal yang harus dilakukan pemerintah pertama kali adalah mencermati problem ada di masyarakat terlebih dahulu.

“Termasuk dalam hal ini adalah soal perparkiran. Harus ditindaklanjuti dengan menciptakan peraturan agar pemerintah mempunyai dasar hukum,” katanya.

Ia melanjutkan, pengaturan itu juga harus dikaji secara komprehensif sehingga pemerintah memiliki dasr yang kuat pada situasi tertentu.

“Dan yang paling penting, masalah itu harus sudah betul-betul menjadi masalah publik. Maka pemerintah wajib untuk menindak lanjuti masalah perparkiran karena mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Emak-emak Demo Minta Pemkot Bandar Lampung Transparan Data Bansos 

Berita Terkini Lainnya