Pelaku Parkir Liar Bandar Lampung Tak Diberi Sanksi? Ini Kata Pengamat
Kok dishub masih belum berikan sanksi, hanya sosialisasi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Parkir liar masih menjadi masalah di Kota Bandar Lampung. Mobil pribadi suka sembarangan memberhentikan kendaraannya di badan jalan menjadi salah satu penyebab macet di setempat khususnya pada jam-jam sibuk.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu mengatakan, hal tersebut memang masih menjadi PR pemerintah kota. Untuk itu, pihaknya dalam rangka mengurangi parkir liar kendaraan akan melakukan patroli keliling sepanjang jalan.
Namun, meskipun menjadi problem yang belum terselesaikan, Socrat mengatakan, dishub belum memberikan sanksi khusus pada pengendara yang parkir sembarangan. Melainkan sosialisasi persuasif.
“Di sana kita belum berikan sanksi, hanya sosialisasi dan berkeliling seluruh Bandar Lampung untuk mengingatkan pengendara yang parkir sembarangan,” katanya, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Pemkot Ingin Harga Minyak Terjangkau di Pasar Murah Ramadan, Caranya?
1. Ada regulasinya, tapi belum diterapkan
Merujuk UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 287 menyatakan, melanggar rambu-rambu dapat dipidana dengan kurungan penjaran paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.
Socrat sepakat terkait hal itu. Namun, ia mengatakan untuk permulaan, pemerintah kota akan lakukan cara humanis terlebih dahulu.
“Sanksi sebenarnya ada macam-macam, ada denda juga. Tapi ke depan ini saya masih terapkan untuk sosialisasi dulu, artinya kita kasih pembelajaran untuk masyarakat untuk tidak parkir sembarangan,” ujarnya.
Baca Juga: Emak-emak Demo Minta Pemkot Bandar Lampung Transparan Data Bansos