Nasib Pilu PPPK Balam, Sudah Terima SK Tapi Baru Digaji November 2022
Pelimpahan gaji dari pusat ke pemda jadi polemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mirisnya nasib PPPK Kota Bandar Lampung. Meski telah menerima SK Penetapan, Selasa (26/7/2022) di Aula Semergou Pemkot Kota Bandar Lampung, mereka baru akan mendapat gaji selayaknya PNS mulai November 2022 nanti.
Hal itu dikemukakan Pj Sekretaris Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya di depan ratusan PPPK yang hadir pada kloter pertama untuk penerimaan SK.
“Yang perlu catatan di sini dan perlu semuanya pahami adalah pengumuman saudara-saudara di depan ini secara resmi jadi PPPK telah selesai disampaikan Februari dan Maret. Namun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2022 itu sudah selesai dibahas pada Desember 2021 dan dalam APBD itu belum ada anggaran untuk penggajian rekan-rekan semua,” kata Sukarma.
Baca Juga: Tiga Plt Kepala Dinas Pemkot Bandar Lampung Didefinitifkan
1. Gaji PPPK akan dianggarkan APBD Perubahan 2022
Ia mengatakan, anggaran APBD 2022 seluruh kabupaten/kota termasuk Bandar Lampung telah selesai sejak akhir 2021 dan tidak mungkin diubah ditengah jalan. Alhasil anggaran gaji PPPK akan dimasukan dalam anggaran APBD Perubahan 2022 nanti.
“Kawan-kawan semua ditetapkan Februari sampai Maret. Setelah itu langsung pemberkasan di Maret dan April. Namun karena pemerintah punya tanggung jawab atas yang menjadi hak-hak semuanya, tentunya melalui anggaran perubahan kita sudah berbicara apa yang menjadi hak-hak dari PPPK ini,” ujarnya.
Bahkan dalam rapat koordinasi bersama bersama DPRD Kota Bandar Lampung, pembicarakan tersebut juga telah mendapatkan kata sepakat.
“Di dalam penetapan anggaran perubahan nanti, kawan-kawan akan mulai mendapatkan hak atau gaji terhitung sejak Bulan November dan Desember 2022. Kami juga diminta DPRD untuk menjelaskan informasi ini karena pasti muncul banyak gejolak tentang petunjuk teknis gaji dan tunjangan PPPK dibayar setelah melaksanakan tugas,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Desak BKD Bandar Lampung Serahkan SK Guru PPPK Penerimaan 2021