TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak Kasus Pernikahan Anak, PERMAMPU akan Riset 3 Desa di Lampung

Dispensasi perkawinan anak di Balam 2021 capai 708 kasus

PERMAMPU. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Setiap 11 Oktober diperingati sebagai Hari Anak Perempuan Internasional. Peringatan sejak 2012 ini selalu difokuskan pada penghapusan pernikahan di bawah umur (pernikahan anak).

Namun sayangnya, hingga sekarang kasus pernikahan anak masih cukup tinggi bahkan setelah 11 tahun peringatan ini digalakan. Direktur Eksekutif Damar Lampung, Eka Tiara Chandrananda mengatakan, menurut UNFPA, sampai tahun ini satu dari lima pernikahan masih melibatkan pengantin anak.

Sedangkan menurut Data Pengadilan Tinggi Agama wilayah Bandar Lampung 2017- 2019 menunjukkan perkawinan anak ada sebanyak 233 kasus. Pada 2020 naik 3 kali lipat menjadi 714 pemohon dispensasi kawin dan tahun berikutnya yakni 2021 menurun sedikit ke angka 708 kasus.

“Tidak hanya di Lampung, tapi ternyata kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah khususnya di Sumatra,” katanya, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Mayat Lansia Gelandangan Sebatang Kara ditemukan di Pasar Krui Pesibar

1. Data perkawinan anak di Sumatra

Ilustrasi perkawinan anak https://www.unicef.org/indonesia

Menurut data perkawinan anak dihimpun oleh PERMAMPU yakni konsorsium dari 8 Lembaga Penguatan Perempuan di Pulau Sumatra termasuk Lampung sejak 2013, kasus perkawinan anak di Aceh meningkat tajam atau lebih dari 300 persen dari 198 orang pada 2019 menjadi 640 orang pada 2020.

Di Sumatra Utara, dispensasi perkawinan anak 2020 adalah 172 dan naik menjadi 230 kasus pada 2021. Di Sumatra Barat menunjukkan sekitar 8 persen perempuan melakukan perkawinan pertama di usia 16 tahun atau kurang dan pada  2021 perkawinan pertama usia  di bawah 19 menjadi 24,49 persen.

Di Bengkulu selalu menunjukan tren kenaikan, pada 2018 ada 13.489 kasus, tahun 2019 melonjak menjadi 23.145, tahun 2020 semakin melonjak ke 63.382 dan tahun 2021 mengalami sedikit penurunan menjadi 61.449 kasus.

2. PERMAMPU akan melakukan studi kualitatif di tiga desa/pekon Lampung

PERMAMPU. (IDN Times/Istimewa)

Eka menilai, angka-angka ini menunjukan betapa seriusnya angka perkawinan anak di Sumatra. Alhasil, PERMAMPU merasa perlu melakukan penelitian kualitatif untuk mengetahui fenomena terkait perkawinan anak di 8 provinsi yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan dan Lampung.

“Insya Allah penelitian dari PERMAMPU ini akan dimulai di awal Oktober 2023, tepatnya di bulan perayaan Hari Anak Perempuan Internasional,” ujarnya.

Eka melanjutkan, untuk di Lampung wilayah studi akan dilaksanakan di tiga desa/pekon yakni di Desa Mandah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kebupaten Tanggamus dan Pekon Suka Banjar Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.

3. Hasil penelitian akan menjadi bahan penyadaran kritis masyarakat dan advokasi kebijakan

Ilustrasi perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Eka menyatakan, nantinya hasil peneltian dari 8 provinsi tersebut akan menjadi bahan penyadaran kritis masyarakat dan advokasi kebijakan untuk mendukung perbaikan implementasi kebijakan pencegahan perkawinan usia  di bawah 19 tahun.

“Kita ingin mendorong perkembangan kebijakan terkait pernikahan usia anak tersebut sampai ke pedesaan  di 26 kabupaten dalam 8 provinsi tersebut,” imbuhnya.

Ia juga berharap, hal ini juga bisa menjadi pengingat masyarakat, keluarga, para tokoh masyarakat dan pemerintah untuk menyadari adanya fakta mengenai masih maraknya perkawinan usia anak dan di bawah 19 tahun.

Baca Juga: Preman Lamteng Tembak Mati Anak Petani, Ditangkap di Tasikmalaya

Berita Terkini Lainnya