Dosen dan Mahasiswi UIN RIL Lampung Digerebek Kini Dibebaskan Polisi

Tak ada laporan resmi dari pihak dirugikan

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung dibebaskan hari ini, Rabu (11/10/2023) oleh Polda Lampung.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik ketika dimintai keterangan oleh IDN Times. Ia mengatakan, Polda Lampung tidak ada alasan untuk menahan kedua pasangan tersebut karena tak ada laporan secara resmi.

“Karena memang kami tidak ada semacam alasan untuk menahan yang bersangkutan karena memang tidak ada laporan dari orang yang dirugikan misalnya istri atau suami,” kata Umi, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Dosen UIN RIL dan Mahasiswi Digerebek, Sudah Sebulan Dicurigai Warga

1. Kronologi kejadian

Dosen dan Mahasiswi UIN RIL Lampung Digerebek Kini Dibebaskan PolisiKabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Diketahui, Senin (9/10/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB warga Perumahan Bahtera Indah Sejahtera memergoki dua orang yakni laki-laki atas inisial S (31) dan perempuan berinisial VO (22) sedang berduaan di rumah S.

S merupakan dosen salah satu UIN RIL Lampung dan VO adalah mahasiswi semester tujuh di kampus sama. Dua orang terduga tindak pidana asusila ini digerebek oleh masyarakat atas kecurigaan masyarakat, lalu mereka menyerahkan keduanya kepada Polda Lampung.

Setelah diperiksa Polda Lampung, S dan VO ternyata bukan pasangan suami istri resmi dan status keduanya hanya berpacaran. Dari pengakuan keduanya, mereka berpacaran sudah sekitar 1 bulan dan sudah melakukan 6 kali persetubuhan di rumah tersebut.

2. Bisa dijerat Pasal 284 KUHP ancaman 9 bulan penjara

Dosen dan Mahasiswi UIN RIL Lampung Digerebek Kini Dibebaskan PolisiUniversitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Umi melanjutkan, dosen S adalah laki-laki beristri dan memiliki dua anak. Namun dari pihak istri tak ada laporan terkait kasus asusila ini sehingga Polda Lampung tak bisa menahan bersangkutan.

“Tidak tahu kalau dari kampus. Mungkin ada sanksi dari kampusnya baik kepada dosen maupun mahasiwi,” imbuhnya.

Umi mengatakan, jika memang ada laporan resmi terkait kasus asusila tersebut, Umi menyebutkan keduanya akan diderat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

3. UIN akan menghukum keduanya karena kasus asusila

Dosen dan Mahasiswi UIN RIL Lampung Digerebek Kini Dibebaskan PolisiUniversitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Warek II UIN Raden Intan, Dr Safari Daud mengatakan kasus tersebut saat ini sedang diselidiki oleh pihak dekanat.  Dosen S berasal dari jurusan PGMI di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.

Ia menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh pihak fakultas. Selanjutnya jika memang melakukan pelanggaran maka pihak kampus tak akan segan memberikan sanksi.

"Ya kalau pelanggaran kami hukum, terkait dia dosen kan ada kode etik, ada peraturan dosen," ujarnya.

Baca Juga: Dosen UIN RIL Digerebek Ngamar Berdua dengan Mahasiswi

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya