TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lampung Ada 48 Rumah Restorative Justice, Ini Syarat Penyelesaian Kasus

Pecandu narkoba boleh lakukan RJ

media indonesia

Bandar Lampung, IDN Times - Kini bertambah satu lagi Rumah Restorative Justice (RJ) di Bandar Lampung. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan saat ini sudah ada 10 RJ di Kota Bandar Lampung.

“Kalau di Lampung sudah ada 48 kita, di Bandar Lampung dengan yang ini sudah ada 10. Terbanyak ya memang di Lampung,” kata Nanang ketika melakukan peresmian RJ di Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung, Senin (5/12/2022).

Rumah Restorative Justice merupakan rumah untuk menyelesaikan konflik hukum pidana dengan pendekatan kekeluargaan, sehingga dilakukan mediasi antara korban dan terdakwa.

Baca Juga: Kejari Hentikan Perkara Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice

1. Syarat untuk melakukan RJ

Ilustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Nanang menjelaskan untuk bisa menyelesaikn masalah di RJ ada beberapa syarat penting. Di antaranya adalah harus ada dua belah pihak dalam masalah tersebut.

“Harus ada terdakwa dan korban, korbannya pun harus perseorangan kalau negara atau badan gak bisa. Kasusnya juga kerugian pribadi misalnya pencurian atau orang berkelahi,” katanya.

Selain itu, ia menyebutkan sebelum RJ juga harus ada perjanjian perdamaian terlebih dahulu dari masing-masing pihak. Kemudian terdakwa harus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan korban memaafkan.

2. Terdakwa tidak pernah dihukum pidana sebelumnya

Rumah RJ di Kecamatan Kedamaian. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Sedangkan untuk pelaku, Nanang melanjutkan pelaku atau terdakwa harus belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

“Jadi baru itu satu kali terlibat hukum, terus perkaranya harus sudah sampai di kejari. Perkara sudah disampaikan penyidik baru dilakukan RJ. Ancaman hukuman juga tidak boleh lebih dari lima tahun,” paparnya.

Ia menambahkan, selain dari kejaksaan mediator dalam RJ juga nantinya akan disaksikan oleh tokoh adat atau tokoh masyarakat setempat.

“Karena RJ ini kan untuk menghindari ancaman hukuman pidana di dalam pengadilan. Jadi kalau sudah di RJ tidak perlu lagi ada tuntutan di pengadilan jadi hanya cukup di kejaksaan saja asal syarat-syarat tadi harus terpenuhi,” timpalnya.

3. Pengguna narkoba boleh RJ

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan untuk kasus narkoba, ia menyampaikan pengguna narkoba bisa melakukan RJ karena sebenarnya mereka tidak boleh dipidana. Menurutnya tidak ada gunanya memenjarakan pengguna atau pecandu narkoba karena tidak akan sembuh.

“Tapi kalau direhabilitasi lain ceritanya, dia ada kemungkinan berubah. Mudah-mudahan bisa sembuh dan akan kembali seperti semula pada masyarakat,” imbuhnya.

“Kejaksaan Agung sudah keluarkan peraturannya kok terhadap pecandu itu. Tapi pencandu benar-benar pecandu ya, jangan ngaku-ngaku pecandu padahal pengedar. Makanya nanti butuh asesmen juga dari penyidik, jaksa, dan BNN kota atau kabupaten bener gak anak ini pecandu,” lapar Nanang.

Baca Juga: Terapkan Restorative Justice, Polisi Hentikan Perkara Persekusi Gereja

Berita Terkini Lainnya