Lampung Ada 48 Rumah Restorative Justice, Ini Syarat Penyelesaian Kasus
Pecandu narkoba boleh lakukan RJ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kini bertambah satu lagi Rumah Restorative Justice (RJ) di Bandar Lampung. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan saat ini sudah ada 10 RJ di Kota Bandar Lampung.
“Kalau di Lampung sudah ada 48 kita, di Bandar Lampung dengan yang ini sudah ada 10. Terbanyak ya memang di Lampung,” kata Nanang ketika melakukan peresmian RJ di Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung, Senin (5/12/2022).
Rumah Restorative Justice merupakan rumah untuk menyelesaikan konflik hukum pidana dengan pendekatan kekeluargaan, sehingga dilakukan mediasi antara korban dan terdakwa.
Baca Juga: Kejari Hentikan Perkara Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice
1. Syarat untuk melakukan RJ
Nanang menjelaskan untuk bisa menyelesaikn masalah di RJ ada beberapa syarat penting. Di antaranya adalah harus ada dua belah pihak dalam masalah tersebut.
“Harus ada terdakwa dan korban, korbannya pun harus perseorangan kalau negara atau badan gak bisa. Kasusnya juga kerugian pribadi misalnya pencurian atau orang berkelahi,” katanya.
Selain itu, ia menyebutkan sebelum RJ juga harus ada perjanjian perdamaian terlebih dahulu dari masing-masing pihak. Kemudian terdakwa harus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan korban memaafkan.
Baca Juga: Terapkan Restorative Justice, Polisi Hentikan Perkara Persekusi Gereja