Guru Lolos P3K untuk Sementara Terima Gaji Honorer dan SK Belum Terbit
SPT penempatan akan dikeluarkan disdik tapi gaji honorer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Guru Honorer Kota Bandar Lampung telah dinyatakan lolos Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus bersabar. Itu karena untuk sementara akan menerima gaji honorer.
Padahal menurut perjanjian kerja, PPPK guru semestinya sudah mulai bertugas sejak 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027. Namun hingga kini, mereka masih belum mendapatkan SK sehingga belum mengajar di sekolah penempatan.
Hingga kini pun, pihak Pemkot Bandar Lampung belum bisa menyebutkan kapan tepatnya SK penempatan tersebut bisa dikeluarkan. “Pokoknya kalau bisa segera, kalau besok bisa, Bunda akan kabarkan besok langsung,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana beberapa waktu lalu.
Baca Juga: PPPK Guru Belum Dapat SK dan Gaji Sejak Maret, Ini Kata Eva Dwiana
1. PPPK guru diberikan SPT sementara, menunggu SK
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana mengatakan PPPK guru untuk sementara akan diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) selagi menunggu terbitnya SK.
“Makanya kita mengantisipasi guru-guru yang diberhentikan terutama di sekolah swasta, untuk kita berikan surat perintah tugas ke sekolah yang dituju sambil menunggu, mereka dihonorin itu,” katanya, Minggu (5/6/2022).
SPT penempatan itupun tidak langsung dibagikan karena rencananya akan diberikan pada PPPK guru per Juli 2022.
Baca Juga: DPRD Desak BKD Bandar Lampung Serahkan SK Guru PPPK Penerimaan 2021