TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Lolos P3K untuk Sementara Terima Gaji Honorer dan SK Belum Terbit

SPT penempatan akan dikeluarkan disdik tapi gaji honorer

Ilustrasi guru. (jatengprov.go.id).

Bandar Lampung, IDN Times - Guru Honorer Kota Bandar Lampung telah dinyatakan lolos Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus bersabar. Itu karena untuk sementara akan menerima gaji honorer.

Padahal menurut perjanjian kerja, PPPK guru semestinya sudah mulai bertugas sejak 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027. Namun hingga kini, mereka masih belum mendapatkan SK sehingga belum mengajar di sekolah penempatan.

Hingga kini pun, pihak Pemkot Bandar Lampung belum bisa menyebutkan kapan tepatnya SK penempatan tersebut bisa dikeluarkan. “Pokoknya kalau bisa segera, kalau besok bisa, Bunda akan kabarkan besok langsung,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana beberapa waktu lalu.

Baca Juga: PPPK Guru Belum Dapat SK dan Gaji Sejak Maret, Ini Kata Eva Dwiana

1. PPPK guru diberikan SPT sementara, menunggu SK

Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung, Eka Afriana. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana mengatakan PPPK guru untuk sementara akan diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) selagi menunggu terbitnya SK.

“Makanya kita mengantisipasi guru-guru yang diberhentikan terutama di sekolah swasta, untuk kita berikan surat perintah tugas ke sekolah yang dituju sambil menunggu, mereka dihonorin itu,” katanya, Minggu (5/6/2022).

SPT penempatan itupun tidak langsung dibagikan karena rencananya akan diberikan pada PPPK guru per Juli 2022.

2. Gaji di sekolah penempatan sebelum SK keluar diserahkan kepada sekolah

Ilustrasi guru honorer (Dok. Pribadi/Ahmad Syaiful Bahri)

Namun Eka mengatakan, meski mereka sudah mendapatkan SPT, gaji PPPK guru ini diserahkan kepada sekolah masing-masing dengan sistem penggajian honorer.

Hal itu dikarenakan Pemerintah Kota tidak memiliki dana untuk menggaji dalam selang waktu hingga PPPK guru mendapatkan SK.

“Iya, gajinya dari dana BOS sebagai guru honorer. Terus dari mana dong? Mohon bersabar ya karena ini untuk sementara aja,” ujarnya.

3. Proses pemberkasan butuh waktu lama

Ilustrasi guru honorer. Antara/Irfan Anshori

Eka menyampaikan, proses pemberkasan sampai pengeluarkan SK memang butuh waktu cukup lama.

“Kan dapat nih surat dari BKN (nama-nama peserta lolos seleksi PPPK Guru), setelah itu BKD melakukan pendataan, baru pemberkasan dan itu agak lama kan,” katanya.

Hingga saat ini dari 1.166 jumlah PPPK guru yang telah dipastikan lolos seleksi, baru sekitar 86 sudah penandatangani perjanjian kerja PPPK dan penandatanganan ini akan selesai akhir Juli 2022.

Baca Juga: DPRD Desak BKD Bandar Lampung Serahkan SK Guru PPPK Penerimaan 2021

Berita Terkini Lainnya