TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi Hepatitis Akut Saat PTM, Kantin Sekolah Belum Boleh Buka

Disdik: Sekolah swasta boleh PTM 50 persen

Ilustrasi hepatitis akut (healtheuropa.eu)

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung mengantisipasi kasus Hepatitis Akut yang menyerang anak-anak usia sekolah.

Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi mengatakan pihaknya masih belum memperbolehkan sekolah membuka kantin sekolahnya untuk mencegah terjadinya kasus Hepatitis Akut di sekolah.

“Selain prokes, yang paling kami tekankan itu agar anak-anak tidak jajan sembarangan dulu. Makanya pembukaan kantin sekolah masih kita larang dulu,” kata Mulyadi, Selasa (10/5/2022).

1. Orang tua diminta membawakan bekal makan untuk anak

Ilustrasi bekal makan. (twitter.com/rainydecember)

Terkait pelarangan kantin sekolah buka tersebut, Mulyadi mengatakan agar orang tua bisa menyiapkan bekal makanan untuk buah hatinya.

Begitupun dengan pihak sekolah yang memastikan anak-anak untuk tidak menggunakan alat makan yang sama kecuali sudah dicuci terlebih dahulu.

“Kabarnya kan penyakit itu asalnya dari bergantian alat makan, jadi janganlah dulu jajan-jajan sembarangan. Untuk makan, sebaiknya anak bawa bekal dari rumah,” imbuhnya.

Baca Juga: Belum Ada Vaksin dan Obat Hepatitis Akut, Dinkes Hanya Imbau Prokes

2. Antisipasi prokes sudah siap dan tersedia

Ilustrasi prokes di sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Mulyadi menyampaikan, untuk menjaga agar kasus tak tertular. sekolah-sekolah saat ini sudah menyiapkan antisipasi hal tersebut terjadi. Di antaranya adalah menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, dan masker cadangan di sekolah.

“Untuk menghindari hal ini juga kan sebenarnya belum ada secara resmi baik itu surat dari dinkes atau instansi yang berkaitan. Tapi rekomendasi dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) itu satu-satunya ya dengan prokes dan itu sudah kita terapkan di sekolah,” jelasnya.

Ia melanjutkan, penyiapan prokes pada sekolah-sekolah ini bukanlah perihal sulit. Itu karena semua masih sama saat masa PTM Terbatas ditengah tingginya kasus COVID-19.

3. Durasi PTM 100 persen tidak boleh lebih dari 6 jam

Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Untuk durasi belajar mengajar PTM 100 persen, Mulyadi melanjutkan, pihak sekolah tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar lebih dari 6 jam termasuk waktu istirahat.

“Iya, kalau durasi masih sama tidak boleh lebih 6 jam pembelajaran untuk satu kelas. Kalau istirahat kita tetap ada, tetapi tetap di ruangan saja dijaga oleh gurunya,” katanya.

4. Sekolah negeri wajib PTM 100 Persen

PTM di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Untuk semua jenjang TK, SD, dan SMP, Mulyadi menyampaikan pihak dinas pendidikan mengimbau untuk melakukan PTM 100 persen. Tapi mungkin ada sekolah swasta yang memiliki kebijakan tersendiri dan itu dipersilakan.

“Misalnya ada sekolah swasta yang masih mau PTM 50 persen itu boleh, monggo. Tapi kalau (sekolah) negeri kita tekankan untuk 100 persen, karena khawatir anak-anak kita ini sudah terlalu lama daring,” katanya.

Selain itu, menurutnya sekolah daring kurang efektif jika dibandingkan sekolah tatap muka. Apalagi, anak-anak sudah mendambakan belajar dengan gurunya secara langsung.

Baca Juga: Hepatitis Akut Anak di Lampung Belum Ada, Dinkes Minta Jangan Panik

Berita Terkini Lainnya