Ada Produsen Roti Belum Punya Izin Edar, Ini Cara Dapat Nomor P-IRT
Harus punya sertifikat PKP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tidak seperti produk MD (makanan dalam) atau makanan kemasan dengan waktu kedaluwarsa lama, produk olahan dari Industri Rumah Tangga (P-IRT) seperti toko roti wajib mengurus izin edar ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sub-Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Rara mengatakan hingga saat ini masih ada produsen roti di Bandar Lampung belum memiliki izin edar resmi dari pemkot. Hal itu terlihat dari tidak adanya nomor izin edar dalam label kemasan produknya.
“Roti kan termasuk makanan konsumsi langsung yang kedaluwarsanya hanya beberapa hari. Itu izin edarnya ke kita. Berbeda dengan air mineral kemasan yang bisa tahan lama, atau kita sebutnya produk MD ya, itu izinnya baru lewat BPOM,” katanya, Minggu (26/6/2022).
Baca Juga: Kuota Masih Banyak, Pendaftar Sertifikasi Halal Di Lampung Baru 107
1. P-IRT tanpa izin edar langsung terlihat dari kemasan produknya
Meski tak mengatakan jumlah dan nama toko secara rinci, Rara mengatakan rata-rata produsen roti dengan kemasan baik dan memiliki toko besar malah belum memiliki izin edarnya.
“Cek aja dalam kemasan langsung ketahuan. Ya memang kita belum ada sanksi untuk mereka yang belum punya izin edar sih, hanya sebatas meminta mereka untuk mengurus saja. Kami biasanya akan datangi dan minta mereka untuk buat perizinan,” katanya.
Ia juga menyebutkan, perizinan ini dilakukan berdasarkan lokasi makanan tersebut di produksi, bukan diedarkan. Contohnya, ada produsen roti hanya mendistribusikan produknya di Lampung Selatan, namun pabrik pembuat rotinya ada di Bandar Lampung, maka perizinannya ada di Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Balam Ajukan 1.000 Vaksin PMK ke Pusat