60 Persen Anak di Lampung Sudah Merokok, MUI: Bisa Picu Kriminalitas
Apalagi perokok di bawah umur belum punya uang sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Masih belum memiliki penghasilan, perokok aktif usia di bawah umur atau di bawah 18 tahun dapat memicu munculnya tindak kriminal oleh anak-anak.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Mohammad Mukri, Kamis (2/1/2023). Ia mengatakan anak-anak di bawah umur ini tentu mayoritas masih ditanggung kebutuhannya oleh orang tuanya.
“Merokok itu kan candu. Dia bakal sulit kalau tidak merokok sedangkan dia masih sekolah, belum bisa cari uang sendiri. Kalau sudah begitu gimana? Bisa memicu tindakan kriminal misalnya curi uang ibunya, ambil uang bayaran sekolah, dan sebagainya,” katanya.
Baca Juga: Kemenhub Serahkan Pelabuhan Pengumpan Sebalang ke Pemprov Lampung
1. Data perokok aktif di Lampung berdasarkan usia
Dilansir melalui Badan Pusat Statistik, selama lima tahun berturut-turut Lampung menjadi provinsi tingkat perokok aktif paling banyak di Indonesia yakni rata-rata 27,41 persen.
Begitupun jika dilihat dari rentang usia merokok di 2022. Untuk usia 15 tahun ke atas Lampung masih paling tinggi di Indonesia dengan angka mencapai 33,81 persen. Sedangkan berdasarkan jumlah mulai merokok pada rentang usia 15 sampai 19 tahun yakni 60,9 persen.
Hal ini menunjukan ada sebanyak 60,9 persen masyarakat pada usia 15-19 tahun di Lampung sudah mulai merokok.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik dan Cuaca Buruk Picu Inflasi Januari 0,82 Persen