Tipu Korban Rp70 Juta Modus Gadai Tanah, Warga Pringsewu Ditangkap
Modus gadai tanah 1.170 meter persegi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu menangkap AM (37). Warga Dusun Sumberdadi Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu ditangkap sebagai pelaku penipuan dan penggelapan berkedok gadai tanah.
Akibat aksi pelaku, korban rugi hingga Rp70 juta.
Baca Juga: Apotek Pringsewu Jual Obat Sirop Kandung DEG-EG Bakal Diproses Hukum
1. Modus gadai tanah 1.170 meter persegi
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, pelaku AM ditangkap atas dasar laporan pengaduan korban, Ari Kurniawan (33) warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. Itu merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B-506/IX/2022/SEK SEWU KOTA / RES PRINGSEWU / POLDA LPG tertanggal 26 September 2022.
Terkait kronologi penipuan dan penggelapan, Agustus 2022 lalu, pelaku menawarkan gadai tanah persawahan seluas 1.170 M2. Lokasinya di Dusun Sumberdadi Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa seharga Rp70 juta kepada korban.
Setelah kedua belah pihak sepakat, korban telah menyerahkan uang gadai kepada pelaku. Lalu pelaku pun memberikan surat tanah dalam bentuk hibah sebagai jaminan untuk korban.
Baca Juga: Update Mafia Tanah Desa Malangsari, Jaksa jadi Tersangka Baru!