Update Mafia Tanah Desa Malangsari, Jaksa jadi Tersangka Baru!

Mafia tanah seluas 10 hektare

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan tersangka baru kasus mafia tanah penyerobotan dan pemalsuan menggunakan sertifikat asli di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan seluas 10 hektare, Senin (21/11/2022). Tersangka baru itu inisial AM berprofesi sebagai jaksa.

"Hasil konfirmasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Dr Reynold Hutagalung S.IK pada hari Senin 21 November 2022 sekitar pkl 15.00 WIB diperoleh informasi, bahwa tim penyidik telah menetapkan TSK AM sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam pesan singkat diterima IDN Times.

Baca Juga: Puluhan Korban Mafia Tanah Desa Malang Sari Demo di Kejati Lampung

1. Melengkapi lima warga lainnya sudah jadi tersangka

Update Mafia Tanah Desa Malangsari, Jaksa jadi Tersangka Baru!Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan lima tersangka mafia tanah pemalsuan sertifikat di atas lahan 55 Kepala Keluarga terletak di Desa Malam Sari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Penetapan jaksa inisial AM sebagai tersangka melengkapi lima warga lainnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Mereka adalah  SJO, SYT, SHN, RA, dan FBM.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan, SJO (80) merupakan pensiunan perwira Polri. Sedangkan SYT (68) tercatat sebagai Kades Gunung Agung Lampung Timur.

Tersangka SHN (58) menjabat Camat Sekampung Udik. Lalu RA (49) berprofesi sebagai pejabat notaris dan PPAT dan FBM (44) pegawai juru ukur Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat.

Reynold menambahkan, penangkapan dan penetapan tersangka kepada 5 orang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, serta berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/414/IV/2022.

2. Barang bukti diamankan

Update Mafia Tanah Desa Malangsari, Jaksa jadi Tersangka Baru!Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan lima tersangka mafia tanah pemalsuan sertifikat di atas lahan 55 Kepala Keluarga terletak di Desa Malam Sari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dirreskrikum mengungkapkan, modus para tersangka membuat atau menggunakan surat palsu dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam, maupun menggunakan akta autentik dalam rangkaian proses penerbitan 6 SHM objek tanah 10 hektare di Desa Malang Sari.

"Kami turut mengamankan barang bukti berupa 6 buku SHM berikut warkah SHM dan kuitansi pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp900 juta," ungkapnya. 

Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni menambahkan, kelima tersangka tersebut segera disidang. Itu lantaran, berkas perkara kelima tersangka dalam pekara tersebut telah diterima dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Rencananya kami akan melakukan tahap II atau penyerahan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Lampung," ujarnya pekan lalu.

3. Lima tersangka segera disidang

Update Mafia Tanah Desa Malangsari, Jaksa jadi Tersangka Baru!Ilustrasi hukum

Sendi menjelaskan, pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut pernyataan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa berkas para tersangka sudah lengkap atau P21 baik secara formil maupun materil.

Dalam waktu dekat, perkara turut menjerat mantan perwira Polri, pejabat PPAT, hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut dapat segera disidang di meja hijau.

"Untuk saat ini para tersangka dalam keadaan sehat, dan kelima berkas perkara berikut barang bukti sudah kami siapkan untuk Senin besok," terang kasubdit.

Baca Juga: Perkara Mafia Tanah 10 Ha di Desa Malang Sari Segera Disidang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya