TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Bebas? Ini Kata Polisi

Beredar foto tersangka di media sosial viral

Facebook/Iwans Yanah Khan

Bandar Lampung, IDN Times – Beredar narasi di media sosial menyatakan tersangka penusukan Syekh Ali Jaber yaitu Alfin Andrian (24) dinyatakan bebas. Kabar ini membuat netizen heboh dan menjadi viral.

Merujuk foto beredar di media sosial, Alfin terlihat bersimpuh di hadapan sang ayah. "Astaghfirullah pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah bebas bersyarat, merasa aneh," tulis narasi keterangan foto yang diunggah akun Facebook Iwans Yanah Khan tersebut.

Baca Juga: Alfin Andrian Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Lulusan SD

1. Polda Lampung menyatakan kabar tersangka bebas hoaks

Ilustrasi Hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dikonfirmasi menyatakan, informasi di media sosial terkait status tersangka Alfin adalah kabar bohong alias hoaks. Ia memastikan saat ini tersangka masih berada di tahanan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.

"Tolong diluruskan bahwa yang beredar di sosmed itu hoaks. Kemungkinan foto tersebut diambil saat Alfin baru saja diamankan polisi,” ujarnya.

2. Penyidik sudah kirim SPDP ke Kejari Bandar Lampung

Alfin Andrian (24) tersangka penusukan Syekh Ali Jaber saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (15/9/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Penyidik Polresta Bandar Lampung saat ini sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Pandra menerangkan, surat itu sudah dikirim oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (15/9/2020). Merujuk hal itu ia mengaskan Alfin tidak dibebaskan.

Tersangka dijerat pasal berlapis dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Penyidik Polresta Bandar Lampung mempersangkakan pasal Pasal 340 Jo 53 KUHP subsider, Pasal 338 Jo pasal 53 KHUP subsider, Pasal 351 ayat 2 Jo pasal 53 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.

"Dijerat pasal berlapis agar tidak ada celah hukum lagi bagi pelaku ini lepas dari jeratan hukum," jelas Pandra.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Tepis Dugaan Pelaku Penusukan Alami Gangguan Jiwa

Berita Terkini Lainnya