Alfin Andrian Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Lulusan SD

Sempat bekerja jaga kios air minum isi ulang

Bandar Lampung, IDN Times – Penyidik Polresta Bandar Lampung mempersangkakan pasal berlapis terhadap Alfin Andrian (24), tersangka penusukan Syekh Ali Jaber. Pasal yang dikenakan Pasal 340 Jo 53 KUHP subsider, Pasal 338 Jo pasal 53 KHUP subsider, Pasal 351 ayat 2 Jo pasal 53 KUHP, dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.

“Penyidik Polresta Bandar Lampung dibackup Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengumpulkan fakta-fakta yuridis dan bukti-bukti yang ada terkait pengenaan pasal dan penetapan sebagai tersangka. Fakta yuridis dan aturan KUHP sudah kami jalani sesuai prosedur yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media, Selasa (15/9/2020).

Pria akrab disapa Pandra ini menambahkan, penyidik juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, baju gamis warna hitam, kaus putih, dan kaus dipakai tersangka saat melakukan tindak pidana. Penyidik juga sudah memeriksa lima saksi terkait kasus ini.

1. Tunggu penjelasan resmi saksi ahli Mabes Polri dan RSJ Provinsi Lampung

Alfin Andrian Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Lulusan SD(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka Alfin Andrian oleh tim ahli. Tim yang bertugas melakukan penyidikan di antaranya dr Hening Madonna, Sp.KJ dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri. Pemeriksaan kejiwaan juga melibatkan dr Tendri Septa Sp. KJ  dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.

“Informasi gangguan jiwa dan sebagainya tentu penyidik meminta bantuan saksi ahli dan sudah kami  laksanakan. Kapan hasilnya keluar merujuk teknis SOP sekitar 14 hari,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Lebih lanjut disampaikannya, penyidik sampai saat ini juga masih terus mengumpulkan bukti dan pendalaman kasus. “Keseharian apa yang dilakukan tersangka tentu kami dalami.  Motif pelaku berdasarkan keyakinan dirinya sendiri, merasa terhantui dan terancam saat melakukan itu juga kami dalami. Apalagi ini terkait pemikiran afektif dan kognitif si tersangka,” bebernya.

2. Penyidik secepatnya rampungkan berkas perkara

Alfin Andrian Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Lulusan SDKabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Kamis (13/8/2020). (IDN Times/ Martin L Tobing)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, berkas perkara tersangka penusukan Syekh Ali Jaber secepatnya dirampungkan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Ia menyatakan, saat berkas perkara lengkap dan siap disidang semua bukti dan fakta akan disampaikan.

“Saat proses persidangan sesuai peradilan tindak pidana harus sesuai secara ilmiah. Bukan katanya-katanya. Ini pun melibatkan saksi ahli. Yang membuktikan tersangka bersalah atau tidak  hakim yang memutuskan,” tegasnya.

Pandra menyatakan, penyidik saat bertugas bertanggung jawab terhadap masyarakat dan semua andalkan hukum yang berlaku. “Berkas yang disiapkan serta penetapan pasal cepat, tepat, dan akurat. Informasi apa pun yang berkembang menjadi kewenangan saksi ahli,” ujarnya.

Baca Juga: Dijadikan Tauladan, 11 Potret Syekh Ali Jaber Bersama Tokoh Terkenal

3. RSJ Provinsi Lampung bantah tersangka pernah diperiksa kondisi kejiwaannya

Alfin Andrian Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Lulusan SDIlustrasi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung (Antara Lampung)

Alfin Andrian (24) tersangka penusukan Syekh Ali Jaber tidak memiliki pekerjaan dan belum berumah tangga. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

“Kami juga terus menggali seputar lingkungan keluarganya, rumah, aktivitas tersangka dan lain-lain. Terkait terlibat jaringan terorisme atau tidak, rekam jejak digital semua informasi tersangka pasti akan diungkap penyidik dan disampaikan,” katanya.

Ayah pelaku, M Rudi (46), saat mendampingi putranya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolresta Bandar Lampung, menerangkan, sang anak memiliki gangguan kejiwaan. Penyakit tersebut mulai diderita Alfin sejak 2017. Ia mengklaim, sang anak pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tujuh hari di RSJ rawat jalan. Kami kira sudah sembuh, kejadian penusukan dilakukan anak saya mungkin karena penyakitnya kumat,” ujarnya.

Keterangan ayah terkait tersangka Alfin pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan dibantah pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. David selaku Kepala bagian Humas RSJ Provinsi Lampung, menerangkan, sudah menelusuri arsip pasien empat tahun terakhir.

“Tidak ada rekam jejak pelaku berobat ke kami. Mungkin saja pernah diperiksa kejiwaannya, tapi bukan di RSJ Lampung," jelasnya.

4. Keluarga duga kondisi kejiwaan Alfin kambuh saat di Bandar Lampung

Alfin Andrian Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Lulusan SDAlfin Andrian (24) tersangka penusukan Syekh Ali Jaber saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (15/9/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

M Rudi (46), ayah pelaku tersangka Alfin Andrian (24) menyatakan, saat kejadian penusukan Syekh Ali Jaber dilakukan anaknya, Minggu (13/9/2020), Alfin pergi ke lokasi acara sendirian. Rudi mengaku tak mengetahui ke mana anaknya pergi pada sore hari itu.

Saksi lainnya diperiksa polisi yaitu Rangga selaku paman tersangka menuturkan, Alfin memang memiliki gangguan kejiwaan. Namun penyakit tersebut sudah diobati oleh keluarganya.

Ia menduga, penyakit gangguan jiwa Alfin kembali kambuh pascapulang dari Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang. Saat mendengar pengajian dari pengeras suara masjid Alfin langsung menutup telinga.

Terkait obrolan dilakukan tersangka dengan pihak keluarga sebelum kejadian, Rangga mengaku tak mengetahui. "Kata keluarganya waktu itu (kejadian) ga ada orang di rumah," ujarnya.

Pendapat berbeda disampaikan salah satu tetangga tersangka yang enggan disebutkan namanya. Ia menyatakan, Alfin kondisinya normal.

"Saya belum lama ini bertemu di jalan dengan dia dan ngobrol, biasa saja, gak terlihat alami gangguan jiwa. Malah sempat saya tawarkan rokok, karena saya lihat dia ngga bawa rokok, dan diambil," ujarnya.

5. Hanya lulusan SD, sempat kerja jadi penjaga kios air minum isi ulang

Alfin Andrian Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Lulusan SDfranchiseglobal.com

Terkait keseharian Alfin, Rangga selaku paman korban menjelaskan, menjaga kios air minum isi ulang di Kecamatan Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang. Menurutnya, tak ada gelagat mencurigakan saat Alfin bekerja di tempat isi ulang air tersebut.

"Tapi memang kadang kalau ada yang mau isi ulang dia (Alfin) bengong saja, diam gak mau melayani. Habis Idul Adha, ia pulang ke rumah kakeknya (Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung)," terangnya.

Rangga menyatakan, Alfin hanya lulusan SD dan sempat mengenyam pendidikan sampai jenjang SMP, namun tidak tamat.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Tepis Dugaan Pelaku Penusukan Alami Gangguan Jiwa

6. Panitia klaim tidak ada polisi berjaga di lokasi acara

Alfin Andrian Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Lulusan SDTangkapan layar kejadian penyerangan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber ditikam saat sedang mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB. (IDN TImes/Istimewa).

Panitia penyelenggara acara kajian Islami yang menghadirkan Ustaz Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore menilai, tidak ada personel kepolisian berjaga di lokasi acara. Penyelenggara acara sudah membuat surat izin keramaian.

Desi, ketua pelaksana acara menjelaskan, izin acara telah diurus oleh pihak Masjid Falahudin. Izinnya sudah ada sebelum acara dilaksanakan. Saya pikir kemarin sudah beres semua. Tapi hari Minggu itu gak ada satu pun anggota polisi yang jaga," jelasnya.

Hal itu disampaikannya usai diminta keterangan penyidik Polresta Bandar Lampung. “Penyidik ajukan sejumlah pertanyaan khususnya masalah surat izin keramaian. "Panitia dan undangan yang hadir mengikuti protokol kesehatan, pakai masker dan hand sanitizer," imbuh Desi.

Dia juga menegaskan, panitia telah menerapkan protokol kesehatan selama acara berlangsung. Ia menyatakan, pihak kelurahan membatasi jumlah peserta hanya 150 orang. Namun, nama besar Syekh Ali Jaber menjadi magnet bagi jamaah lain untuk menghadiri acara tersebut.

7. Kapolresta pertanyakan surat izin keramaian

Alfin Andrian Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Lulusan SDKapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya memberikan keterangan kepada awak media terkait insiden penikaman dialami Syekh Ali Jaber, Senin (14/9/2020). (IDN Times/Martin L Tobing).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, pernyataan pihak panitia tidak ada personel polisi yang berjaga di lokasi acara tidak berdasar. Ia mempertanyakan kebenaran surat permohonan pengamanan acara ke polsek setempat yaitu Polsek Tanjungkarang Barat.

“Kapolsek Tanjungkarang Barat yang dituju oleh pihak penyelenggara acara mengaku tidak mengetahui surat izin tersebut. Coba ditanya lagi apa betul ada suratnya. Kalau memang ada, pasti teregistrasi di polsek," ujarnya.

8. Densus 88 tinjau masjid lokasi kejadian penusukan dan rumah tersangka

Alfin Andrian Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Lulusan SDIlustrasi

Sejumlah personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri, meninjau Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dan rumah kakek tersangka yang menjadi domisili, Selasa (15/9/2020). Itu terkait kejadian penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dua hari lalu.

Jumawan, selaku Ketua RT 07 LK 1 saat dikonfirmasi membenarkan kunjungan Densus 88. "Mereka datang saya masih di luar, ngehubungin saya, katanya mau ketemu sama keluarganya Alfin," ujarnya.

Ia menambahkan, tak mengetahui rangkaian kegiatan dilakukan Tim Densus 88 Anti Teror. Jamawun meminta wartawan langsung konfirmasi ke keluarga tersangka.

9. Sang kakek bilang Alfin sering mengurung diri pasca orangtuanya bercerai

Alfin Andrian Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Lulusan SDIlustrasi Perceraian, IDN Times/ istimewa

Saat awak media mendatangi rumah tersangka, pihak keluarga tidak diperkenankan memberikan keterangan seputar kedatangan Tim Densus 88 Anti Teror.

"Mohon maaf kami tidak boleh memberikan keterangan sama wartawan," ucap kakek tersangka yang tak mau disebutkan identitasnya itu.

Kakek tersebut tak menampik, Alfin mengalami gangguan jiwa pascakedua orangtuanya berpisah. Kondisi kejiwaan Alfin menurutnya memang labil.

"“Sejak bapak ibunya cerai dan jadi TKW (di Hong Kong) dari situ dia sering ngurung diri. Kalau lagi waras ya biasa, tapi pas kumat diajak ngobrol gak nyambung," ujar sang kakek.

Baca Juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya