Setubuhi Anak Bawah Umur di Kebun Singkong, Pria Lamteng Ditangkap
Modus iming-imingi beri uang ke korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu menangkap MM (38) warga Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Kabupateng Lampung Tengah, Jumat (18/11/2022) sekira pukul 00.30 WIB. Ia ditangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur.
MM tega menyetubuhi anak dibawah umur tiga kali di kebun singkong kampung setempat. Modusnya, mengiming-imingi korban akan diberi uang sebesar Rp10.000.
Baca Juga: Tak Diberi Izin Menikah, Anak di Lampung Utara Tega Habisi Nyawa Ayah
1. Kejadian di kebun singkong
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, mengatakan, kejadian berawal sekira September 2022. Pada saat itu pelaku datang ke rumah neneknya. Lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku.
Kemudian ia melihat korban bermain sendirian lalu pelaku tersebut mengajak korban ke kebun singkong. Setelah sampai di kebun singkong kampung setempat, ternyata pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan di imingi-imingi uang jajan Rp10.000.
“Karena di imingi-imingi uang jajan korban pun menuruti keinginan bejat pelaku,” kata kapolsek, Minggu (20/11/2022).
Baca Juga: Modus Hilangkan Pelet, Pria di Pesawaran Perkosa Anak Bawah Umur