Satpam Perusahaan Swasta Way Kanan Perkosa hingga Hamil Anak Tiri
Aksi terkuak saat korban melapor ke ibu kandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Tim Kejar Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap K (28). Warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan ini ditangkap karena memperkosa remaja perempuan usia 16 tahun.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra menjelaskan, pihaknya menangkap K berprofesi sebagai satpam perusahaan swasta di Way Kanan. Kronologis penangkapan, Kamis (6/1/2022) pukul 16.00 WIB, Tekab Satreskrim Polres Way Kanan dan UPPA Satreskrim Polres Way Kanan menangkap tersangka di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Gubuk Desa Penengahan Pesawaran
1. Korban melapor ke ibu
AKP Andre mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orang tua sedang mengandung. "Rabu tanggal 2 Desember sekira pukul 08.00 korban mengalami keguguran terhadap kandungannya tersebut, " ungkapnya, Sabtu (8/1/2022).
Andre menjelaskan, setelah korban mengadu, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan. Terungkap, aksi bejat pelaku memperkosa korban sudah berlangsung sejak Juni 2019 hingga terakhir November 2020.
Baca Juga: Tarik Paksa Korban ke Kamar, Kerabat Tega Perkosa Anak di Bawah Umur