Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Gubuk Desa Penengahan Pesawaran

Pelaku sempat ancam dan paksa korban

Pesawaran, IDN Times - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran menangkap satu pelaku pemerkosa anak di bawah umur masih berstatus pelajar usia 14 tahun. Pelaku ditangkap di sebuah gubuk Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku berinisial SM (23) merupakan warga Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Ia diciduk pihak kepolisian saat tengah berada di kediamannya, Selasa (4/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

"Benar, tim Satreskrim Polres Pesawaran telah melakukan penggerebekan dan mengamankan 1 orang pelaku (SM) dan barang bukti," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Tega! Ayah di Lampung Tengah Cabuli Anak Tiri

1. Pelaku memaksa dan mengancam korban

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Gubuk Desa Penengahan PesawaranIlustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Lebih lanjut Supriyanto mengungkapkan, kasus pemerkosaan itu bermula saat korban inisial SA dijemput oleh rekannya bernama FN, untuk diajak ke rumah pelaku SM. Kemudian korban dan FN bersama ER, merupakan kekasih FN dibujuk terlapor ke sebuah gubuk di Desa Penengahan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), FN melanjutkan obrolan bersama sang pacar ER dan korban SA saat itu bersama terlapor.

"SM sempat mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri, kemudian terlapor memaksa membuka celana korban dan terlapor menyetubuhi korban sebanyak 1 kali," ungkap Kasatreskrim.

2. Mengadukan perbuatan bejat tersebut kepada orang tua

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Gubuk Desa Penengahan PesawaranIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian tersebut korban SA mengadukan aksi bejat SM kepada kedua orang tuanya, Supriyanto melanjutkan, tidak terima mendapati anaknya telah disetubuhi pria tak bertanggungjawab. SG, ayah korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Pesawaran.

"Untuk saat ini, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Kasatreskrim.

3. Dipersangkakan UU Perlindungan Anak

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Gubuk Desa Penengahan Pesawaranilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam tindak pidana ini, Supriyanto juga menegaskan, tersangka SM akan dipersangkakan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, serta perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandas dia.

Baca Juga: Bawa Pelajar SMK ke Hotel, Pria 42 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya