TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! Gubernur Lampung Larang ASN Bepergian Luar Daerah Periode Nataru

Ada juga aturan pembatasan cuti

Sumber Gambar: journalistontherun.com

Bandar Lampung, IDN Times – Gubernur Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/4300/ 07/2021. Surat itu mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, SE itu diterbitkan sebagai pedoman bagi bupati/wali kota  se-Provinsi Lampung dan kepala perangkat daerah dilingkungan Pemerintah  Provinsi Lampung untuk menerapkan kebijakan serupa. Berikut IDN Times rangkum isi SE tersebut.

Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Pemprov Lampung Maksimalkan DAK, Tekan Angka Kekerasan

1. Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Freepik

Merujuk SE Nomor 045.2/4300/ 07/2021, pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian  keluar daerah atau mudik selama periode 24 Desember  2021-2 Januari 2022. Namun, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi pegawai ASN merujuk dua kategori.

Pertama, ASN melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah  memperoleh Surat Tugas ditandatangani minimal Pejabat  Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Kedua, pegawai ASN dalam keadaan terpaksa perlu untuk  melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu  mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan instansinya.  

2. Patuhi beberapa hal

dokumen pribadi

Arinal mengatakan, pegawai ASN melaksanakan kegiatan bepergian  keluar daerah merujuk SE ini, diminta selalu memperhatikan dan mematuhi beberapa hal. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kedua, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk  orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan  perjalanan. Ketiga, kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Keempat, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kelima, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan  keenam penggunaan platform PeduliLindungi.

Baca Juga: Pemprov Lampung Minta BMKG Masif Sebar Informasi Prakiraan Cuaca 

Berita Terkini Lainnya