Sah! Gubernur Lampung Larang ASN Bepergian Luar Daerah Periode Nataru
Ada juga aturan pembatasan cuti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Gubernur Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/4300/ 07/2021. Surat itu mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, SE itu diterbitkan sebagai pedoman bagi bupati/wali kota se-Provinsi Lampung dan kepala perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menerapkan kebijakan serupa. Berikut IDN Times rangkum isi SE tersebut.
Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Pemprov Lampung Maksimalkan DAK, Tekan Angka Kekerasan
1. Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Merujuk SE Nomor 045.2/4300/ 07/2021, pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Namun, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi pegawai ASN merujuk dua kategori.
Pertama, ASN melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kedua, pegawai ASN dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan instansinya.
Baca Juga: Pemprov Lampung Minta BMKG Masif Sebar Informasi Prakiraan Cuaca