Residivis Pengaruhi Tiga Anak di Bawah Umur Bunuh Wanita di Lamteng
Dipicu motif dendam sering diolok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggi Besar dan Jatanras Polda Lampung menangkap empat pelaku pembunuhan. Otak pelaku pembunuhan adalah SJ (20) warga Warga Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah, bersama rekannya yang masih di bawah umur AA, RM dan MF.
Kabag Ops Polres Lampung Tengah, AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, kasus pembunuhan terjadi di jalan persawahan Dusun 2 Kampung Dono Arum Kecamatan Seputih Agung 28 November 2021. Para pelaku ditangkap keesokan harinya.
Baca Juga: Warga Lamteng Punya Dua Pistol, Ternyata Pelaku Curanmor Eks Residivis
1. Mayat ditemukan warga
Dennis menjelaskan, warga menemukan mayat seorang perempuan Bernama Margiyati (30) Warga RT 29 Dusun 7 Kampung Sulusuban Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah 28 November 2021 sekitar pukul 06.30. Setelah melakukan penyelidikan ada dugaan korban dibunuh
“Dilengkapi dengan bukti-bukti serta informasi dari masyarakat, tim gabungan pada hari Senin pagi sudah mengetahui keberadaan pelaku. Sekira jam 15.00 keempat Pelaku SJ, AA, RM da MF berhasil ditangkap berikut barang buktinya berupa sepeda motor dan Hp milik korban, dasi berikut tali yang digunakan untuk menjerat korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku SJ AA, RM dan MF dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak–anak.
Baca Juga: Paman dan Ponakan ‘Duet’ Curi Uang Rp25 Juta dan HP di Konter Ponsel