Paman dan Ponakan ‘Duet’ Curi Uang Rp25 Juta dan HP di Konter Ponsel

Pencurian terjadi siang hari

Lampung Tengah, IDN Times – Triwias SR (32)  Warga RT 002 RW 001 Kampung Fajar Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah memiliki usaha konter seluler pekan lalu mengalami kejadian nahas. Pasalnya, dompet berisi uang tunai Rp25 juta miliknya dan satu ponsel merek Oppo A115 warna hitam dicuri.

Ia juga kehilangan sejumlah dokumen penting lantaran satu dompet lainnya dicuri. Kejadian pencurian ini terjadi 5 November lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Imbas kejadian tersebut, kerugian dialaminya ditaksir Rp27 juta.

1. Dua pelaku ditangkap di rumah

Paman dan Ponakan ‘Duet’ Curi Uang Rp25 Juta dan HP di Konter PonselIDN Times/Sunariyah

Kabar terbaru, Triwias bernapas lega pekan ini. Pasalnya, Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap dua pelaku pencurian di konter seluler miliknya.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan, mengatakan, pihaknya menangkap HRY (26) warga Kampung Fajar Mataram Kecamatan Seputih Mataram dan MZS warga Kecamatan Terusan Nunyai pelaku pencurian di konter seluler milik Triwias. Kedua pelaku ternyata berstatus keluarga yakni keponakan dan paman.

“Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, kanitreskrim bersama anggotanya menangkap dua pelaku. Mereka ditangkap Kamis 12 November 2021 sekira jam 3 pagi di rumahnya masing–masing,” ungkap Yudi.

Baca Juga: Korban Hamil Lima Bulan, Tiga Pelaku Cabul Ditangkap, Tiga Masih DPO

2. Kejadian pencurian terjadi siang hari

Paman dan Ponakan ‘Duet’ Curi Uang Rp25 Juta dan HP di Konter PonselFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Terkait kronologis kejadian, Yudi mengungkapkan, terjadi 5 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang masuk ke dalam rumah. Sedangkan berjaga di konter seluler adalah anak korban.

Ternyata, sang anak tak lama berada di konter lalu masuk ke dalam rumah. Korban kembali lagi ke konter sekira pukul 13.00 WIB.

“Jadi korban ini baru mengetahui barang-barang dan uang telah hilang setelah ada orang yang hendak menarik uang melalui BRILINK. Selanjutnya korban mencari barang-barang dan uang tersebut tidak ditemukan,” ungkap kapolsek.

3. Pelaku diperkirakan masuk melalui pintu belakang konter

Paman dan Ponakan ‘Duet’ Curi Uang Rp25 Juta dan HP di Konter PonselIlustrasi membuka pintu dengan lengan baju (core77.com)

Iptu Yudi menjelaskan, korban curiga pelaku pencurian diperkirakan masuk melalui pintu belakang lalu masuk ke dalam konter seluler. Pelaku lalu mengambil barang berupa satu dompet batik  berisi uang tunai sekira Rp25 juta; satu dompet cokelat berisi SIM C, KTP, dan kartu BPJS atas nama korban dan empat kartu BPJS atas nama anggota keluarga korban.

“Korban juga kehilangan satu HP merek OPPO A15 warna hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 27 juta,” ungkapnya.

4. Terancam tujuh tahun penjara

Paman dan Ponakan ‘Duet’ Curi Uang Rp25 Juta dan HP di Konter PonselIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Iptu Yudi mengatakan, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kanitreskrim dan personel menangkap dan menggeledah rumah pelaku HRY dan MZS. Petugas berhasil menyita satu helai switer warna biru, satu helai kaus pendek warna abu-abu, satu celana panjang warna cokelat, satu tas warna hijau.

“Barang tersebut digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya yang diketahui oleh saksi.  Dilakukan interogasi terhadap  HRY dan MZS yang masih bersaudara paman dan ponakan mengakui telah melakukan pencurian di konter,” ungkap kapolsek.

Yudi menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HRY dan MZS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Lamteng Punya Dua Pistol, Ternyata Pelaku Curanmor Eks Residivis

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya