Warga Lamteng Punya Dua Pistol, Ternyata Pelaku Curanmor Eks Residivis

Dua hari lalu lakukan curanmor di Bandar Lampung

Lampung Tengah, IDN Times -  Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap FS alias Firli (29). Warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah ini ditangkap di rumahnya Rabu (3/11/2021) sekira pukul 03.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi terkait ada salah satu warga sering membawa senjata api rakitan juga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) dan juga merupakan residivis.

Baca Juga: Korban Hamil Lima Bulan, Tiga Pelaku Cabul Ditangkap, Tiga Masih DPO

1. Digerebek di rumah

Warga Lamteng Punya Dua Pistol, Ternyata Pelaku Curanmor Eks ResidivisIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Merujuk informasi itu, Edi memerintahkan Ipda Pande menyelidiki bersama Tekab 308 Polres Lampung Tengah. Setelah bahan keterangan didapat, personel menunggu waktu yang tepat untuk menangkap pelaku.

“Kemudian Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah bergerak dan melakukan pengrebekan di rumah FS Als Firli. Hasil penggeledahan didapat dalam rumah satu tas pinggang warna hitam di dalamnya terdapat dua buah senjata api rakitan jenis pistol berikut empat buah peluru kaliber 3.8 mm,” ungkap kasatreskrim.

2. Pelaku lakukan curanmor di Bandar Lampung

Warga Lamteng Punya Dua Pistol, Ternyata Pelaku Curanmor Eks ResidivisIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

AKP Edi mengatakan, pelaku FS dibawa Ke Polres Lampung Tengah dan dilakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana curanmor di wilayah Bandar Lampung bersama rekannya dua hari lalu.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FS Als Firli kami Jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951. Hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tegasnya.

3. Warga Lampung Timur juga ditangkap miliki senpi

Warga Lamteng Punya Dua Pistol, Ternyata Pelaku Curanmor Eks ResidivisTekab 308 Polres Lampung Timur menangkap TH (20) kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi. (IDN Times/Istimewa).

Penangkapan warga memiliki senpi tanpa dokumen resmi juga dilakukan Tekab 308 Polres Lampung Timur (Lamtim). Dipimpin Kasatreskrim AKP Ferdiansyah menangkap TH (20). Warga Kecamatan Sukadana tersebut ditangkap karena kedapatan membawa senpi rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi.

Wakapolres Lamtim, Kompol Heti, menjelaskan, tersangka TH ditangkap petugas bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang diterima petugas menyebutkan, tersangka TH sering dilihat warga membawa senpi rakitan jenis revolver.

Berbekal informasi masyarakat tersebut, Tekab 308 menyelidiki dan dapat mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka TH. Tersangka ditangkap saat melintas di ruas jalan raya Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Senin (1/11/2021) siang.

Saat digeledah, petugas menemukan senpi rakitan jenis revolver berikut dua amunisi kaliber 38 aktif terselip di pinggang tersangka TH.  Setelah ditangkap, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan petugas ke Mapolres Lamtim.

Baca Juga: Pria di Lamteng Peras Wanita, Ancam Sebar Foto dan Video Tak Senonoh

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya