Pria Mesuji Coba Perkosa Remaja 16 Tahun, Korban Teriak Minta Tolong
Pada saat kejadian pintu teralis lupa dikunci
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mesuji, IDN Times - Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit PPA menangkap PJ (40) Warga Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji di rumahnya, Minggu (10/4/20220. PJ merupakan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan percobaan pemerkosaan korban inisial TN (16). Korban adalah tetangga pelaku.
Baca Juga: Kisah Kades dan Lansia di Mesuji Terharu Dikunjungi Kapolda Lampung
Pelaku ditangkap di rumah
Fajrian menyampaikan, kronologis penangkapan, bermula anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berada di Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Setelah itu anggota Tekab 308 bersama Unit PPA menuju tempat tersebut.
"Didapati pelaku sedang berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturkKasatreskrim.
Ia menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 helai baju tidur milik korban, 1 helai celana panjang milik korban, dan seutas tali berbahan karet dengan panjang 172 Cm. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal Pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 Jo 53 KUHP.
Baca Juga: Remaja 16 Tahun Mesuji Meninggal Dikeroyok dan Ditusuk, Ini Kata Polda