TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Bawa Pistol Revolver Ditangkap Tekab 308 Polres Lamtim di Jalan

Warga sering lihat tersangka bawa senpi

Tekab 308 Polres Lampung Timur menangkap TH (20) kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi. (IDN Times/Istimewa).

Lampung Timur, IDN Times - Tekab 308 Polres Lampung Timur (Lamtim) dipimpin Kasatreskrim AKP Ferdiansyah menangkap TH (20). Warga Kecamatan Sukadana tersebut ditangkap karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi.

Wakapolres Lamtim, Kompol Heti, menjelaskan, tersangka TH ditangkap petugas bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang diterima petugas menyebutkan, tersangka TH sering dilihat warga membawa senpi rakitan jenis revolver.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sopir Travel Pemerkosa Ibu Rumah Tangga di Kapal 

1. Ditangkap saat melintasi di jalan

Tekab 308 Polres Lampung Timur menangkap TH (20) kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi. (IDN Times/Istimewa).

Berbekal informasi masyarakat tersebut, Tekab 308 menyelidiki dan dapat mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka TH. Tersangka ditangkap saat melintas di ruas jalan raya Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Senin (1/11/2021) siang.

Saat digeledah, petugas menemukan senpi rakitan jenis revolver berikut dua amunisi kaliber 38 aktif terselip di pinggang tersangka TH.  Setelah ditangkap, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan petugas ke Mapolres Lamtim.

Kompol Heti mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamtim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka TH akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

2. Ungkap kasus persetubuhan anak

IDN Times/Sukma Shakti

Ungkap kasus lainnya dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasatreskrim AKP Ferdiansyah, menjelaskan unit PPA Polres Lampung Timur mengamankan YS (20) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur Mei 2021 lalu.  Modus tersangka mengajak korban ke tempat kost pada malam hari. Di tempat kos tersebut, rekan-rekan tersangka sedang pesta minuman keras.

Tersangka langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melucuti pakaian korban. Usai pelaku menyetubuhi korban, rekan tersangka ikut menggilir korban.

Baca Juga: Warga Lampung Timur Meninggal Diserang Dua Gajah saat Melihat Ladang

Berita Terkini Lainnya