Polda Lampung: Penusuk Syekh Ali Jaber tak Alami Gangguan Jiwa
Tersangka secara sadar mampu menjawab pertanyaan psikiater
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Polda Lampung sudah memeriksa 15 saksi terkait insidenpenusukan pendakwah Syekh Ali Jaber dilakukan tersangka Alfin Andrian (24). Keterangan 15 saksi ini guna melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga sudah gelar perkara, Selasa (15/9/2020) malam.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan, dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Itu karena, tersangka secara sadar mampu menjawab pertanyaan dari psikiater.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan penusukan karena gelisah atas dakwah yang disampaikan Syekh Ali Jaber. Tersangka ini mengaku jika suara dakwah yang berlangsung itu membuatnya gelisah dan langsung melakukan tindakan (penusukan)," ujar Pandra sapaan akrab pria ini, Rabu (16/9/2020).
Ia menambahkan, tersangka melakukan penusukan tanpa disuruh orang lain. "Tidak ada disuruh oleh pihak lain dan memang tergerak sendiri," tegasnya.
Baca Juga: Alfin Andrian Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Lulusan SD
1. Dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana
Penyidik Polresta Bandar Lampung saat ini sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pandra menerangkan, surat itu sudah dikirim oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (15/9/2020).
Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu atau 20 tahun.
Selanjutnya pasal 338 jo 53 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat 2 KUHP jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.
Lalu pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang dapat dikenai ancaman pidana paling lama 10 tahun. "Dijerat pasal berlapis agar tidak ada celah hukum lagi bagi pelaku ini lepas dari jeratan hukum," jelas Pandra.
Baca Juga: Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Bebas? Ini Kata Polisi