PNS Mesuji Aniaya Honorer di Musala, Ingin Rebut Cincin Tunangan
Penganiayaan terjadi usai korban salat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mesuji, IDN Times - AI (33) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu di dinas Kabupaten Mesuji ditangkap. Warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap terkait dugaan dugaan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Ia ditangkap anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji, Selasa (19/4/2022) saat berada di kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
Berikut IDN Times ulas kronologi perbuatan dilakukan pelaku.
Baca Juga: Remaja 16 Tahun Mesuji Meninggal Dikeroyok dan Ditusuk, Ini Kata Polda
Pelaku tidak kooperatif, diberi surat penggilan tidak hadir
Fajrian menjelaskan, pelaku ditangkap 19 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku di kontrakannya.
Kemudian anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati pelaku sedang berada di dalam. Lalu Anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa paksa pelaku ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena selama ini pelaku tidak kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan tidak hadir," ungkap Fajrian, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Pria Mesuji Coba Perkosa Remaja 16 Tahun, Korban Teriak Minta Tolong