Pertamina Pastikan Stok Solar di Lampung Aman hingga Akhir 2021
Petugas bakal catat data tiap pembelian solar di SPBU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel memastikan stok dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Provinsi Lampung, tergolong aman serta mencukupi kebutuhan hingga penghujung 2021 mendatang.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan mengatakan, solar termasuk BBM jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) sehingga distribusi disesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator. Namun dari pemantauan tim di lapangan, peningkatan demand cukup signifikan di Lampung karena pelonggaran aturan PPKM.
Kondisi itu membuat geliat ekonomi masyarakat yang ditandai dengan mobilitas kendaraan masuk ke wilayah Sumatra, khususnya Provinsi Lampung, mulai meningkat per harinya.
"Agar stok dan penyaluran solar tetap aman, Pertamina memonitor ketat pembelian solar dan melakukan pengawasan kepada SPBU, agar penyaluran BBM solar sesuai regulasi yang berlaku," ujar Umar, Sabtu (19/9/2021).
Baca Juga: Catat! Ini Kategori Konsumen Boleh Pakai BBM Solar Bersubsidi
1. Petugas catat data pembelian solar bersubsidi
Umar menerangkan, tiap petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan, dan jumlah pengisian BBM sebelum pengisian BBM solar.
"Sesuai aturan berlaku, maka kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian (solar) adalah 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang roda empat hanya bisa membeli 80 liter per hari," imbuh dia.
Lebih lanjut, angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal diizinkan membeli 200 liter per hari. Menurut Umar, masyarakat yang berhak memakai minyak solar bersubsidi telah mendapat rekomendasi dari pihak terkait.
Ia menyebut usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten dan kota yang membidangi usaha mikro tersebut.
"Kalau nelayan dan budidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi, Kabupaten, dab Kota yang membidangi perikanannya," imbuhnya.
Baca Juga: Konsumsi BBM Gasoline Naik tapi Gasoil Turun? Pertamina Bilang Ini