TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertamina Pastikan Stok Solar di Lampung Aman hingga Akhir 2021

Petugas bakal catat data tiap pembelian solar di SPBU

Ilustrasi mengisi BBM. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Bandar Lampung, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel memastikan stok dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Provinsi Lampung, tergolong aman serta mencukupi kebutuhan hingga penghujung 2021 mendatang.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan mengatakan, solar termasuk BBM jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) sehingga distribusi disesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator. Namun dari pemantauan tim di lapangan, peningkatan demand cukup signifikan di Lampung karena pelonggaran aturan PPKM.

Kondisi itu membuat geliat ekonomi masyarakat yang ditandai dengan mobilitas kendaraan masuk ke wilayah Sumatra, khususnya Provinsi Lampung, mulai meningkat per harinya.

"Agar stok dan penyaluran solar tetap aman, Pertamina memonitor ketat pembelian solar dan melakukan pengawasan kepada SPBU, agar penyaluran BBM solar sesuai regulasi yang berlaku," ujar Umar, Sabtu (19/9/2021).

Baca Juga: Catat! Ini Kategori Konsumen Boleh Pakai BBM Solar Bersubsidi

1. Petugas catat data pembelian solar bersubsidi

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Umar menerangkan, tiap petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan, dan jumlah pengisian BBM sebelum pengisian BBM solar.

"Sesuai aturan berlaku, maka kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian (solar) adalah 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang roda empat hanya bisa membeli 80 liter per hari," imbuh dia.

Lebih lanjut, angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal diizinkan membeli 200 liter per hari. Menurut Umar, masyarakat yang berhak memakai minyak solar bersubsidi telah mendapat rekomendasi dari pihak terkait.

Ia menyebut usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten dan kota yang membidangi usaha mikro tersebut.

"Kalau nelayan dan budidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi, Kabupaten, dab Kota yang membidangi perikanannya," imbuhnya. 

2. Teknis pembelian solar bersubsidi

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Lantas, bagaimana teknis pembeli solar bagi usaha pertanian meliput kelompok tani, usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi? Menurut Umar, penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan atau panti jompo, dan puskesmas, juga menjadi pengguna solar subsidi terverifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten atau kota.

"Untuk kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, juga termasuk pengguna BBM solar subsidi," pungkas dia.

Baca Juga: Konsumsi BBM Gasoline Naik tapi Gasoil Turun? Pertamina Bilang Ini

Berita Terkini Lainnya