Catat! Ini Kategori Konsumen Boleh Pakai BBM Solar Bersubsidi

Ada batasan pembelian juga ya per hari

Bandar Lampung, IDN Times - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Sumbagsel memastikan stok dan penyaluran BBM jenis Solar di Bandar Lampung man. Solar termasuk BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) sehingga untuk penyalurannya akan disesuaikan dengan kuota ditetapkan Pemerintah.

Saat ini terdapat 35 SPBU yang mendistribusikan Solar subsidi kepada masyarakat di 20 kecamatan di Bandar Lampung.

Baca Juga: Pertamina Pasok BBM Dex dan Avtur Latihan Tempur TNI dan US Army

1. Pantau langsung secara berkala

Catat! Ini Kategori Konsumen Boleh Pakai BBM Solar BersubsidiIDN Times/Dhana Kencana

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan mengatakan, agar stok dan penyaluran Solar tetap aman Pertamina melakukan pemantauan di lapangan secara berkala.

"Pertamina juga melakukan pengawasan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM Solar sesuai regulasi yang berlaku serta melakukan pembinaan kepada SPBU jika terbukti melanggar ketentuan penyaluran Solar JBT," tambahnya dalam pernyataan resmi, Selasa (24/8/2021).

2. Kategori konsumen berhak pakai Solar

Catat! Ini Kategori Konsumen Boleh Pakai BBM Solar Bersubsidipexels.com/ Pixabay

Menurut Umar, konsumen berhak memakai Minyak Solar Subsidi adalah masyarakat yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait. Misalnya, usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.

Kategori lainnya adalah, nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang membidangi perikanan. Untuk usaha pertanian, petani/ kelompok tani/ usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/ kepada Desa/ kepala SKPD yang membidangi pertanian merupakan kelompok yang di-izinkan menggunakan Solar Subsidi.

Penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan/ panti jompo dan Puskesmas juga menjadi pengguna Solar Subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten/ kota yang membidangi.

3. Maksimal 60 liter per hari kategori kendaraan pribadi roda empat

Catat! Ini Kategori Konsumen Boleh Pakai BBM Solar BersubsidiIlustrasi/Humas Pertamina

Umar mengatakan, pihaknya juga menetapkan kategori konsumen lain berhak memakai BBM Solar. Rinciannya, kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulans, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga permasuk pengguna BBM Solar Subsidi.

"Demikian pula transportasi air motor tempel dan transportasi laut angkutan umum, tentunya diperbolehkan menggunakan Solar Subsidi berdasarkan rekomendasi SKPD bidang transportasi serta berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur," ujarnya.

Terkait batasan pembelian, Umar menerangkan, untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal pembelian adalah 60 liter per hari. Sementara angkutan umum orang/ barang roda empat dapat membeli Solar 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang/ barang roda 6 (enam) maksimal pembelian adalah 200 liter per hari.

"Sebelum pengisian BBM Solar petugas SPBU akan mendata nomor kendaraan, data diri pelanggan dan volume pengisian BBM," ujar Umar.

Baca Juga: Asyik, Harga Pertalite di 27 SPBU Bandar Lampung Rp7.250 per Liter

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya