Peringatan 21 Tahun UU Pers, AJI Soroti Jurnalis Masih Alami Kekerasan
Kelahiran UU itu tak hentikan kasus kekerasan jurnalis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Memperingati 21 tahun UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah (IJTI Pengda) Lampung akan menggelar Diskusi Publik bertema “21 Tahun UU Pers: Jurnalis Masih dalam Bayang-bayang Kekerasan.” Diskusi berlangsung virtual melalui Zoom dan live streaming via akun YouTube AJI Bandar Lampung itu digelar, Selasa (22/9/2020) pukul 13.00-15.00 WIB.
Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, menjelaskan, diskusi akan menghadirkan sejumlah nara sumber di antaranya, Polda Lampung, Pemimpin Redaksi Tribun Lampung Andi Asmadi, dan Deputi GM Radar Lampung TV Hendarto Setiawan. Ia menerangkan, UU Nomor 40 Tahun 1999 yang selama ini menjadi payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis tepat berusia 21 tahun pada23 September mendatang. Namun, kelahiran UU itu tak menghentikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Baca Juga: AJI Jakarta: Usut Tuntas Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis Detikcom
1. Empat kasus terkait kebebasan pers di Lampung
Catatan Advokasi AJI Indonesia, setidaknya ada 53 kasus kekerasan sepanjang April 2019-Mei 2020. Kekerasan fisik menjadi jenis kekerasan terbanyak. Di Lampung, hingga September 2020, tercatat empat kasus terkait kebebasan pers.
Selain kekerasan, pemidanaan terhadap jurnalis masih terjadi. Padahal, sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Diananta Putra Sumedi, jurnalis Banjarhits.id/kumparan.com.
Kasus Diananta sudah diperiksa Dewan Pers, namun polisi tetap memprosesnya. Diananta kemudian divonis 3 bulan 15 hari penjara dalam sidang 10 Juni 2020.
“Tak hanya pemidanaan, serangan digital yang menyasar jurnalis dan peretasan situs media juga menjadi ancaman. Serangan ini bagian dari pengekangan kebebasan pers dan bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan, AJI: Polisi Harus Tangkap Pelaku