TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pergub Lampung Nomor 45 Tahun 2020 Atur 2 Sanksi Pelanggar New Normal

Mengatur aktivitas di luar rumah

Pergub Lampung Nomor 45 Tahun 2020 (Tangkapan layar/IDN Times)

Bandar Lampung, IDN Times - Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman (AKB-M2PA) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah terbit sejak 30 Juli 2020. Mengutip penjelasan Pergub tersebut, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19; dan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

Dalam Pergub tersebut juga mengatur aktivitas di luar rumah, aktivitas di lingkungan rumah sakit/pelayanan kesehatan, aktivitas pada saat pemilihan kepala daerah dan aktivitas pada saat pemilihan kepala desa.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus COVID-19 Lampung Senin 3 Agustus 2020 Tambah 26 Kasus

1. Pedoman wujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. (IDN Times/Martin L Tobing)

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menerangkan, Pergub Nomor 45 Tahun 2020 selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Ia juga berharap, pemerintah kabupaten/kota di Lampung membuat peraturan wali kota dan bupati selaras dengan Pergub Nomor 45 Tahun 2020

“Pelaksanaan Pergub ini (AKB-M2PA Covid-19) diatur juga ditingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Ini pedoman dalam melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di Provinsi Lampung,” jelasnya, Jumat (7/8/2020).

Ia menambahkan, Pemprov Lampung sudah melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian berbasis data dan fakta di lapangan kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol pencegahan COVID-19.  Masyarakat diminta untuk wajib menggunakan masker disaat beraktivitas di luar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Apabila menggunakan masker kain sebaiknya gunakan masker kain tiga lapis dan diganti setiap empat jam sekali. Kemudian membersihkan tangan secara teratur dengan cara mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/hand sanitizer.

Pergub itu juga mengatur agar masyarakat diminta untuk selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (yang mungkin terkontaminasi droplet yang mengandung virus) menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam beraktivitas. Kemudian menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat minimal 1 meter, dan membiasakan memberi salam tanpa melakukan kontak fisik.

2. Sanksi administratif dan daya paksa

Pelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman COVID-19 juga menjelaskan mengenai sanksi bagi pelanggar. Saksi berupa administratif dan daya paksa polisional. Sanksi administratif terdiri dari teguran lisan, terguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin dan/atau pencabutan tetap izin.

Sedangkan sanksi daya paksa polisional terdiri dari membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu Nasional, melakukan push up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. Proses pengenaan sanksi administratif dan daya paksa polisional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pergub AKB-M2PA juga mengatur terkait pelaksanaan aktivitas di tempat kerja perkantoran/industri, di tempat dan fasilitas umum pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pertokoan, ditempat fasilitas umum di perhotelan/penginapan/homestay/asrama, dirumah makan/restoran, ditempat sarana dan kegiatan olahraga, pertandingan keolahragaan dan pusat pelatihan olahraga, ditempat fasilitas umum simpul dan moda transportasi.

Selain itu tercantum ketentuan pelaksanaan aktivitas di tempat dan fasilitas umum di lokasi wisata, di tempat jasa perawatan kecantikan/rambut, di tempat jasa ekonomi kreatif, di tempat kegiatan keagamaan di rumah ibadah, di tempat penyelenggaraan event/pertemuan, di tempat bidang perbankan, ditempat satuan pendidikan, pelaksanaan pendidikan dan latihan, ditempat acara akad nikah dan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Empat dari Sembilan Positif COVID-19 Lampung Ada Riwayat Perjalanan

Berita Terkini Lainnya