Penjelasan Penasihat Hukum Syamsul Arifin soal Penangkapan oleh Polisi
Penasihat hukum menyampaikan sejumlah bantahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ziggy Zeaoryzabrizkie SH MH, penasihat hukum dan anak kandung Syamsul Arifin, menyampaikan sejumlah bantahan terkait penangkapan ayahnya oleh Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung di Plaza Senayan, Jakarta September 2020 lalu.
Ziggy menjelaskan, ayahnya tidak berpindah-pindah lokasi sebelum ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung. Menurutnya, secara logika, berpindah-pindah Jakarta-Lampung selama masa PSBB tidak mungkin semudah itu.
"Jadi ini hanya hiperbola saja. Saya dapat bersaksi bahwa Syamsul Arifin ada di rumah kami yang jaraknya hanya empat menit dari Polda Lampung selama masa pengintaian yang diungkapkan. Dan baru berangkat ke Jakarta untuk keperluan pekerjaan dan menjenguk anak karena mendengar kabar bahwa meski PSBB Jakarta baru diperketat tanggal 14 September 2020 lalu, untuk masuk ke Jakarta relatif mudah karena tidak lagi dipersyaratkan PCR dan rapid," paparnya, Jumat (23/10/2020).
1. Syamsul Arifin tidak pernah ada dalam pelarian
Ziggy juga menyatakan, Syamsul Arifin tidak pernah mengaku ada dalam pelarian. Alasannya, sang ayah hanya berada di Bandar Lampung saja.
"Karena kenyataannya memang tidak pernah lari, beliau hanya di Bandar Lampung saja di rumah kami yang berjarak 950 meter dari Polda Lampung atau di Jakarta untuk keperluan pekerjaan dan menjenguk keluarga, termasuk saya karena memang tinggal di Jakarta sebelum pandemi ini," ujarnya.
Ziggy menambahkan, terkait Syamsul Arifin dilaporkan ke Polda Lampung karena perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya tahun 2013 melalui pesan singkat SMS. Ziggy pun meminta semua pihak menjaga netralitas dan azas praduga tidak bersalah sampai perbuatan ini terbukti dilakukan Syamsul Arifin.
"Secara redaksional, bukankah lebih baik jika kalimatnya menyiratkan bahwa Syamsul Arifin “diduga melakukan” bukannya langsung jeplak “melakukan” seolah-olah sudah terbukti padahal persidangan masih berjalan?," ujarnya.
Baca Juga: Tujuh Tahun DPO, Eks Ketua AKLI Lampung Dibekuk di Plaza Senayan
Artikel ini merupakan hak jawab dari pihak Syamsul Arifin melalui Ziggy Zeaoryzabrizkie SH MH, selaku penasihat hukum dan anak kandungnya kepada Redaksi IDN Times terkait pemberitaan berjudul “Tujuh Tahun DPO, Eks Ketua AKLI Lampung Dibekuk di Plaza Senayan”. Pemberitaan itu dipublikasikan di situs lampung.idntimes.com, Rabu 23 September 2020, pukul 16:02 WIB.
Dengan demikian IDN Times telah memenuhi Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.