TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengelola Bakso Sony Diberi Tenggat 14 Hari Lengkapi Dokumen Pajak

Pertemuan kedua BPPRD Bandar Lampung Vs Bakso Sony

12 gerai bakso Son Hajisony kembali disegel Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (20/9/2021). (IDN Times/Silviana).

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung dan tim kuasa hukum gerai Bakso Son Hajisony kembali bertemu, Senin (27/9/2021). Hasil pertemuan, BPPRD memberikan tenggat waktu 14 hari ke depan bagi Bakso Sony guna melengkapi dokumen pajak.

Ini adalah pertemuan kedua antara BPPRD dan Bakso Sony. Sebelumnya 20 September lalu, pengelola bakso belum melengkapi data diminta BPPRD.

“Kita berikan batas waktu 14 hari ke depan mulai hari ini. Pemeriksaan ini untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan wajib pajaknya,” kata Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung, Andre Setiawan.

Baca Juga: Data Pajak Belum Lengkap, Pemkot Vs Bakso Sony Bakal Bertemu Pekan Depan

1. Gerai tetap disegel sampai dokumen dinyatakan lengkap

12 gerai bakso Son Hajisony kembali disegel Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (20/9/2021). (IDN Times/Silviana).

Andre mengatakan, berkas diberikan pengelola Bakso Sony belum lengkap. Pasalnya, berkas dibutuhkan untuk menghitung berapa kekurangan pajak yang tidak disetorkan selama ini. Itu guna proses klarifikasi.

Ia menambahkan, selama 14 hari pihak Bakso Sony melengkapi berkas, seluruh gerai masih tetap akan disegel dan tidak diizinkan beroperasi sampai pengelola menyelesaikan kewajibannya.

2. Kuasa hukum bilang data pajak rahasia

Jenis pajak (https://www.pajak.go.id/id/jenis-pajak)

Kuasa hukum Bakso Sony, Dedi Setiadi, menjelaskan, hasil pertemuan kedua antara pihaknya dan BPPRD belum dapat disimpulkan. Itu lantaran, pengelola bakso masih koordinasi masalah dokumen terkait perpajakan.

“Data-data yang akan kami sampaikan masih rahasia kami belum bisa disampaikan ke publik lah. Mohon maaf ya,” jelasnya

Dedi mengatakan, saat ini pihaknya masih mengedepankan musyawarah bersama pemerintah kota untuk menyelesaikan persoalan pajak kliennya. “Kita kan masih bisa musyawarah, azas hukum terbaik itu kan musyawarah. Ke PTUN itu langkah terakhir, kita kan masih bisa musyawarah,” ujarnya.

Baca Juga: Eva Dwiana: Kami Tunggu Kesediaan Bakso Sony Bayar Tunggakan Pajak

Berita Terkini Lainnya