Pengelola Bakso Sony Diberi Tenggat 14 Hari Lengkapi Dokumen Pajak
Pertemuan kedua BPPRD Bandar Lampung Vs Bakso Sony
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung dan tim kuasa hukum gerai Bakso Son Hajisony kembali bertemu, Senin (27/9/2021). Hasil pertemuan, BPPRD memberikan tenggat waktu 14 hari ke depan bagi Bakso Sony guna melengkapi dokumen pajak.
Ini adalah pertemuan kedua antara BPPRD dan Bakso Sony. Sebelumnya 20 September lalu, pengelola bakso belum melengkapi data diminta BPPRD.
“Kita berikan batas waktu 14 hari ke depan mulai hari ini. Pemeriksaan ini untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan wajib pajaknya,” kata Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung, Andre Setiawan.
Baca Juga: Data Pajak Belum Lengkap, Pemkot Vs Bakso Sony Bakal Bertemu Pekan Depan
1. Gerai tetap disegel sampai dokumen dinyatakan lengkap
Andre mengatakan, berkas diberikan pengelola Bakso Sony belum lengkap. Pasalnya, berkas dibutuhkan untuk menghitung berapa kekurangan pajak yang tidak disetorkan selama ini. Itu guna proses klarifikasi.
Ia menambahkan, selama 14 hari pihak Bakso Sony melengkapi berkas, seluruh gerai masih tetap akan disegel dan tidak diizinkan beroperasi sampai pengelola menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga: Eva Dwiana: Kami Tunggu Kesediaan Bakso Sony Bayar Tunggakan Pajak