Pemulangan Jenazah ABK Hasan Apriadi Asal Lampung Tunggu Visum
Jasad ABK disimpan di dalam lemari pembeku kapal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times- Jenazah Hasan Apriadi, Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia di kapal Lu Huang Yu 118 pada 20 Juni 2020 saat ini masih di RS Bhayangkara Kepulauan Riau (Kepri) untuk divisum.
Polda Lampung sampai saat ini masih melakukan koordinasi dengan Polda Kepri terkait meninggalnya Hasan Apriadi, diduga menjadi korban penyiksaan saat bekerja di Kapal Ikan Lu Huang Yuan Yu-118 berbendera China.
"Kami dari Polda Lampung masih berkoordinasi dengan Direktorat Polair Polda Kepri. Koordinasi untuk mengetahui dan memastikan bahwa memang adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Lampung," papar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Terkait data identitas lengkap almarhum, pria akrab disapa Pandra ini menyatakan, belum bisa berkomentar lebih lanjut. Itu karena, pihaknya masih menunggu data lengkap dari Polda Kepri.
"Masih menunggu data dari sana, kami hanya dapat informasi bahwa salah satu jenazah atas nama HA sudah hampir lebih dari 10 hari meninggal. Intinya kami masih menunggu hasil dari Polda Kepri. Kami tunggu juga nanti bagiamana pengiriman jenazah dan lainnya," imbuhnya.
1. Sejak 2019 menetap di Tegal, Jawa Tengah
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Lukmansyah, menerangkan, almarhum Hasan Apriadi warga Pesisir Barat, Lampung. Almarhum sejak 2019 menetap di Tegal, Jawa Tengah dan menuju Singapura Januari 2020. Almarhum bekerja sebagai ABK melalui PT Mandiri Tunggal Bahari yang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah.
“Pemulangan jenazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan atau agensi tersebut. Saat ini Disnaker Lampung dan BP2MI Lampung terus memantau kepulangan jenazah. Pihak keluarga dan Disnaker Pesisir Barat telah diinfokan,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pihak kepolisian saat ini masih menelusuri agensi penyalur tenaga kerja korban untuk bekerja di kapal asing tersebut. "Penyalur tenaga kerjanya juga berada dari mana, apakah dari Lampung siapa yang merekrut masih ditelusuri," tandasnya.
Baca Juga: Jasad ABK WNI Ditemukan di Lemari Pendingin Kapal Berbendera Tiongkok
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung Ahmad Salabi mengatakan, pihaknya belum mendapat perkembangan lebih lanjut terkait almarhum Hasan Apriadi. Ia menyatakan, warga Lampung yang bekerja sebagai ABK kapal berbendera China bukan bagian dari pekerja migran Indonesia (PMI).
"Langkah kami terbatas karena dalam sistem kami itu nama almarhum (Hasan Apriadi) tidak terdaftar," paparnya.
Ahmad menduga, perekrutan pekerja di kapal ikan berbendera China tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan. "Sepertinya proses (perekrutan) ini agensi yang ada di Jawa Tengah, merekrut orang untuk secara langsung bertemu dengan pihak kapal, jadi tidak melalui kami," ujarnya.
"Bisa masuk TPPO (Tindak Pindana Perdagangan Orang) sepertinya, kalau agensi ini tidak melalui agensi yang sudah digariskan. ABK proses perizinannya berada dibawah naungan Kementerian Perhubungan yang berada di Jakarta. Jadi kami agak terbatas, kami mencari informasi agak sulit," terangnya.
Baca Juga: Lagi, ABK RI Lompat ke Laut karena Tak Tahan Kerja di Kapal Tiongkok