Pemkab Lampung Selatan Geram, Sampah PT ASDP Dibuang di Lahan Warga
Dikelola pihak ketiga tanpa izin resmi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Tumpukan sampah terlihat menggunung di sebuah lahan di Dusun Kampung Jering Cimalaya, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Aroma tak sedap menyengat, lalat beterbangan di sekitarnya.
Lokasi pembuangan sampah yang diketahui sebelumnya dikelola tanpa izin oleh sebuah perusahaan swasta itu, persis di tepi jurang. Sampah yang laku dijual, seperti bekas kemasan minuman dikumpulkan oleh perongsok. Sementara sampah lainnya dibiarkan menggunung. Sebagian ada yang dibakar.
Baca Juga: Perusahaan BUMN di Lamsel Diduga Laporan Fiktif Pajak Air Bawah Tanah
1. Sampah tidak dikelola baik
Menurut sejumlah pekerja rongsok dan warga setempat, sampah tersebut sebagian besar berasal dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni.
Dari hasil investigasi Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, PT ASDP memang mempercayakan pihak ketiga, dalam hal pengelolaan sampahnya. Namun sayangnya, sampah tidak dikelola baik.
Situasi ini dikeluhkan warga setempat. Tak hanya persoalan bau tak sedap, tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik juga dapat mencemari air tanah, dan berdampak buruk bagi lingkungan dan warga sekitar.
Baca Juga: Bandara Radin Inten II Mei Rugi Rp1,2 Miliar, Minta Pengurangan PBB