TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembakar Bendera Merah Putih di Kotabumi Diduga Alami Gangguan Jiwa

Pelaku diperiksa intensif di Mapolres Lampura

needpix.com

Kotabumi, IDN Times – Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Lampung Utara masih memeriksa intensif MA (33) pelaku pembakaran bendera Merah Putih di Kotabumi. Video aksi bakar bendera Merah Putih durasi 30 detik itu viral di media sosial pada Minggu (2/8/2020). Berdasarkan unggahan video tersebut, bendera sengaja dikabar menggunakan api dari lampu minyak.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono saat dikonfirmasi menyatakan, alasan pelaku melakukan pembakaran lantaran mendapat perintah langsung dari ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Belanda. Perintah didapatnya tersebut terkait akan merubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.

“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Saat ini pun kami sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa di Kurungan Nyawa (Kabupaten Pesawaran) untuk yang bersangkutan. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,” paparnya, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Ada Bendera PKI saat Bakar Bendera PDIP, Ganjar: Mereka Sablon Sendiri

1. Kapolres pimpin langsung penangkapan pelaku

Ilustrasi Penjahat (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono memimpin langsung penangkapan pelaku pembakaran bendera Merah Putih, Minggu (2/8/2020) pukul 22.00 WIB. Itu setelah Polres setempat menerima informasi yang sedang viral pada pukul 19.00 WIB hari yang sama.

“Saya langsung pimpin sendiri penangkapan kepada yang bersangkutan yang berada di rumahnya. Kita amankan dan kita bawa ke Mapolres diambil keterangan bersama orang tuanya,” jelasnya.

Bambang menambahkan, polisi mengamankan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti berupa beberapa bendera yang dijahit sendiri oleh pelaku yakni bendera Belanda dan beberapa helai bendera Merah Putih.

2. Pelaku mengaku baru pertama kali membakar bendera

IDN Times/Irfan Fathurohman

Merujuk penyidikan sementara Polres Lampung Utara, tersangka MA mengaku baru pertama kali beraksi membakar bendera Merah Putih. Pelaku juga mengaku orang tuanya menerima telepon langsung dari perwakilan PBB di Belanda.

Terkait latar belakang pelaku, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, hanya tinggal berdua di rumah bersama ayahnya. Sang ibu telah meninggal dunia. Sang ayah bekerja serabutan dan tersangka tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Catat Ya, Bendera Merah-Putih Harus Mulai Dikibarkan per 1 Agustus!

Berita Terkini Lainnya