Pembakar Bendera Merah Putih di Kotabumi Diduga Alami Gangguan Jiwa
Pelaku diperiksa intensif di Mapolres Lampura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kotabumi, IDN Times – Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Lampung Utara masih memeriksa intensif MA (33) pelaku pembakaran bendera Merah Putih di Kotabumi. Video aksi bakar bendera Merah Putih durasi 30 detik itu viral di media sosial pada Minggu (2/8/2020). Berdasarkan unggahan video tersebut, bendera sengaja dikabar menggunakan api dari lampu minyak.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono saat dikonfirmasi menyatakan, alasan pelaku melakukan pembakaran lantaran mendapat perintah langsung dari ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Belanda. Perintah didapatnya tersebut terkait akan merubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.
“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Saat ini pun kami sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa di Kurungan Nyawa (Kabupaten Pesawaran) untuk yang bersangkutan. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,” paparnya, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Ada Bendera PKI saat Bakar Bendera PDIP, Ganjar: Mereka Sablon Sendiri
1. Kapolres pimpin langsung penangkapan pelaku
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono memimpin langsung penangkapan pelaku pembakaran bendera Merah Putih, Minggu (2/8/2020) pukul 22.00 WIB. Itu setelah Polres setempat menerima informasi yang sedang viral pada pukul 19.00 WIB hari yang sama.
“Saya langsung pimpin sendiri penangkapan kepada yang bersangkutan yang berada di rumahnya. Kita amankan dan kita bawa ke Mapolres diambil keterangan bersama orang tuanya,” jelasnya.
Bambang menambahkan, polisi mengamankan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti berupa beberapa bendera yang dijahit sendiri oleh pelaku yakni bendera Belanda dan beberapa helai bendera Merah Putih.
Baca Juga: Catat Ya, Bendera Merah-Putih Harus Mulai Dikibarkan per 1 Agustus!