Pelaku Asusila Anak Usia 14 Tahun Tulang Bawang Ditangkap di Kios Es
Pelaku mengikat tangan dan kaki korban lalu diancam badik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur diungkap petugas Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang. Pelaku yang ditangkap pria berinisial ER (35), berprofesi swasta, warga Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Jumat (16/12/2022), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku asusila terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap saat sedang berada di kios es Kampung Mahabang," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, Minggu (18/12/2022).
Baca Juga: Pj Bupati Lambar dan Tulang Bawang Dilantik, Wagub: Jangan Khianati
1. Barang bukti disita
Dalam kasus asusila ini, Zulian mengatakan, petugas menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Vivo Y22 warna metaverse green, badik berwarna cokelat panjang sekitar 14 cm, celana short warna cokelat, celana panjang warna merah, dan lima potong sobekan kain.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor berinisial N (62), berprofesi nelayan, warga Kecamatan Dente Teladas, pada 11 Desember sekitar pukul 08.00 WIB, terkejut temannya datang ke rumah. Saat itu ia baru pulang dari mencari ikan di laut.
"Pelapor bertanya apa tujuan datang ke rumahnya pagi-pagi, temannya tersebut langsung mengajak pelapor ke balai kampung dan di sana pelapor bertemu dengan istrinya. Istrinya berkata kepada pelapor bahwa anak mereka berinisial I usia 14 tahun telah menjadi korban asusila di dalam kamar rumah milik pelapor," ungkap Zulian.
Baca Juga: Tetangga Tipu Tetangga Modus Bisnis, Pria Tulang Bawang Rugi Rp70 Juta